Kotim (Kalteng) – Javanewsonline.co.id | Banjir adalah salah satu bencana yang kerap melanda saat musim penghujan tiba. Banyak penyebab yang menimbulkan terjadinya banjir. Diantaranya hujan dengan intensitas tinggi disertai struktur tanah yang labil, adalah penyebab banjir dibeberapa kecamatan di Kalimantan tengah.

Namun seringkali orang melupakan bahwa banjir bisa terjadi akibat hal yang sepele, namun berdampak luas kepada masyarakat. Lalu apa penyebab terjadinya banjir, berikut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Kehutanan Ketentuan Pokok Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional.

Penjelasan atas Undang-Undang Pokok Kehutanan, adalah jiwa dari pada undang-undang, tidak semata-mata ditunjukan kepada perlindungan dan pengurusan hutan saja, akan tetapi ditujukan kepada pemanfaatan hutan sebesar mungkin, untuk kesejahtraan rakyat, sesuai dengan makna pada pasal 33 UU 1945, bahwa hutan mempunyai fungsi yang mengatasi hajat hidup orang banyak.

Dalam Pasal 3 berdasarkan fungsinya, Menteri menetapkan bahwa hutan negara sebagai Hutan Lindung adalah kawasan hutan, karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air untuk mencegah bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.

M Abadi selaku Anggota DPRD Kotim mendesak, agar pengembalian fungsi hutan sebagai resapan air, harus menjadi perhatian para pihak di Kalimantan Tengah. Langkah ini menyusul banjir yang melanda puluhan kecamatan di Kabupaten Kota Waringin Timur dan Katingan beberapa hari lalu.

Air adalah sumber kehidupan, tetapi air akan murka ketika tidak lagi meresap kedalam perut bumi. Bencana banjir fakta yang harus menjadi pelajaran bagi kita semua. M Abadi menambahkan, karena kesemrautan perizinan PT, terutama yang membuka lahan di kawasan hutan produksi, bahkan pembukaaan lahan hingga ke pinggiran sungai, pemerintah harus mengambil langkah untuk mengembalikan fungsi hutan, sehingga bisa mengurangi terjadinya banjir, terutama di daerah-daerah pedalaman Kalimantan tengah.

Sikap abai sebagian dari kita terhadap pengrusakan hutan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi faktor utama luluh lantaknya hutan di negeri ini. Sebagai salah satu mahkluk yang hidup di atas bumi ini, tentunya kita juga wajib mengemban tanggung jawab serta yang ada di dalamnya. “Oleh karena itu, sudah semestinya kita sebagai mahkluk yang dianugerahi dengan akal, mulai mengedepankan tindakan rehabilitasi dan reklamasi terhadap kawasan hutan.

Apabila tindakan tersebut tidak segera kita impelementasikan saat ini juga, maka tak hayal hal-hal berupa lahan dan tanah gersang adalah ancaman banjir dan lainnya akan menjadi warisan terburuk sepanjang sejarah bagi anak dan cucu kita di kemudian hari,” ungkapnya. (Suparto) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *