Keerom – Javanewsonline.co.id | Aksi tegas dari Tim Patroli Samapta Polres Keerom berhasil mengungkap kasus pengedar ganja di Jalan Trans Jayapura, depan kantor PMI Kampung Arso Kota, Distrik Arso, Kabupaten Keerom. Kejadian ini terjadi pada hari Senin (09/10) dan melibatkan tim patroli yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta, BRIPKA Ibnu Khaldun bersama lima personil lainnya.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, S.H.,S.I.K., melalui Kasat Sabhara Polres Keerom, AKP Sandry L. M. Hutabarat, membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang diduga membawa ganja. Menurut AKP Sandry, personil Tim Patroli berhasil menangkap FDH (25) dan KB (23) bersama dengan barang bukti yang diduga ganja.
Barang bukti tersebut termasuk dua bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja siap edar, tiga bungkus plastik bening ukuran besar berisikan daun ganja, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih.

Lebih lanjut, Kasat Sabhara menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis ganja ini ditemukan disembunyikan di tiga lokasi yang berbeda, yaitu di bagian kap samping motor sebelah kiri, bagian depan tempat taruh kaki, dan di dalam filter udara sepeda motor.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Keerom. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut.
Tim Patroli Sat Samapta Polres Keerom berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Keerom. Upaya ini juga sejalan dengan upaya mereka untuk memberantas peredaran ganja, yang diketahui memiliki dampak buruk bagi banyak orang. (PAM)