Bangka | Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki pada hari Senin sekira pukul 03.00 wib Di Rumah Yang Beralamat Di Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka.

Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di seputaran Jalan Muhidin Cokro Sungailiat Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah diselidiki dan didapati hasil sesuai dengan informasi dari masyarakat dan ciri-ciri yang benar.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sdra REIN BARZA alias BLACK (38 tahun) dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat sekitar lainnya terhadap Sdra REIN BARZA alias BLACK yg disaksikan oleh Ketua RT.

Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) unit handphone merek realme warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah kotak modifikasi Nokia 103, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU.

Kemudian barang bukti dan Tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bayu)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *