Takalar – Javanewsonline.co.id | Seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial SJ, di Desa Kalebentan, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, dipastikan akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 81 tentang perlindungan anak. Kejadian tragis ini melibatkan seorang anak perempuan berusia 14 tahun dengan inisial AS.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada hari Senin, tanggal 25 Desember 2023, pukul 23.45 WITA. Pencabulan terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Bentang 000, RW 000, Desa Kalebentan. Pelaku, yang identitasnya masih belum diketahui, masuk ke rumah korban melalui jendela ruang tamu dan menyekap korban yang sedang tertidur.
Kepolisian setempat telah melakukan lidik berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, khususnya pasal 81. Setelah dilakukan visum (et repertum) di laboratorium RS H Padjonga, Kabupaten Takalar, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diwawancara di ruang tunggu PPA, ibu korban (AS) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi psikis anaknya. “Kami sangat mengkhawatirkan kondisi psikis anak kami yang bisa saja berdampak buruk akibat trauma yang dialaminya sampai sekarang,” ujar ibu korban.
Kuasa hukum korban, Asrul Arifuddin SH, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh, mengingat dampak psikis yang dirasakan oleh keluarga korban. Ia mendesak pihak kepolisian, khususnya Unit PPA Polres Takalar, agar segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku sesungguhnya.
Kasus ini menuai keprihatinan dari masyarakat setempat, dengan harapan agar penegakan hukum berjalan dengan cepat dan adil demi keamanan anak-anak di wilayah tersebut. Pelaku yang terbukti bersalah diharapkan menerima hukuman setimpal atas perbuatannya yang keji terhadap anak di bawah umur. (Syarifuddin / Ahmad Leo)