Jepara – Javanewsonline.co.id | Kinerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Jepara pada sèmester pertama tahun 2022, terkait pengisian kekosongan Kepala OPD, masih menunggu Pj Bupati untuk menyelesaikan persoalan (tugas) yang belum diselesaikan terkait mutasi, promosi dan usulan kebutuhan pegawai, karena menunggu perintah PJ Bupati.

Kepala BKD Kab Jepara Ony Sulistijawan saat ditemui diruang kerjanya, pada Rabu (27/7) menyampaikan, ia masih menunggu perintah PJ Bupati terkait mutasi, promosi dan kebutuhan pegawai lainnya, dikarenakan Pj Bupati masih menyelesaikan tugas yang belum terselesaikan oleh bupati terdahulu.

“Sesuai Peraturan, Pj Bupati mempunyai hak dan kewenangan untuk promosi jabatan, mutasi dan pengangkatan, tapi regulasinya tetap harus ijin dari Kemendagri. Sampai saat ini belum ada perintah dari Pj Bupati terkait hal itu,” ucapnya.

Adanya pejabat yang pensiun, Kenaikan pangkat, pemberhentian, secara rutin tetap dijalankan sesuai program yang sudah direncanakan, karena hal tersebut tidak dapat ditunda.  

“Terkait pegawai (pejabat) pensiun, yang terbanyak dari Dinas Pendidikan, akan ada kekurangan di instansi dan tentu akan banyak kekosongan jabatan. Oleh dasar tersebut, kedepan harus tetap dilaksanakan, untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong tersebut, agar pelayanan masyarakat dapat optimal,” terangnya.

Demikian juga dengan JPT, Pimpinan OPD akan tetap berkoordinasi dengan KASN, terkait dengan kekosongan jabatan. Namun hingga kini belum ada rekomendasi dari KASN terkait persetujuan hasil lelang jabatan yang sudah dilaksanakan.

“Yang turun kemaren adalah rekomendasi klarifikasi terkait klarifikasi dari KASN, tetapi belum sampai kepada kami. Rekomendasi tersebut bukan rekomendasi persetujuan, sebab jika rekomendasi persetujuan berarti akan ada pelantikan, tapi sampai saat ini kami tidak mendapat perintah tersebut,” jelasnya.

Pj Bupati dan Setda sudah ke KASN melakukan koordinasi terkait klarifikasi rekomendasi, karena bersifat rahasia dan tidak tahu apa isinya, hanya yang pasti bukan surat persetujuan.

“Kami juga belum tahu kebijakan KASN seperti apa, mungkin masih ada pembicaraan terkait klarifikasi rekom yang turun, apakah bisa dilanjutkan dengan PJ Bupati atau tidak, belum ada rekomendasi resmi dari KASN,” tuturnya.

Secara regulasi dan peraturan sudah dilaksanakan dalam pelaksanaan usulan nama-nama Pimpinan Tinggi Pratama kepada KASN, sesuai apa yang menjadi kebijakan dan kewenangan bupati.

Ditambahkan Oni, Sekretariat Daerah (Sekda) sebagai Koordinator OPD mempunyai hak memberikan usulan nama-nama yang akan di promosikan atau di mutasi, selaku Ketua Tim Penilaian Kinerja kepada Bupati.

Nama-nama yang diusulkan tersebut tidak mutlak harus disetujui oleh bupati, bupati juga dapat menggantinya dengan yang lain.

Pada  saat seminar netralitas ASN menjelang Pilkada serempak dan pelaksanaan sistem merit di Kabupaten Jepara, ada salah satu peserta menanyakan terkait tugas PLH Sekda, saat Sekda diberhentikan sementara.

Pertanyaannya adalah apa tugas Plh Sekda dan sejauh mana kinerjanya?. Ia menjawab bahwa PLH Sekda mempunyai kewenangan sama yaitu mengusulkan nama, selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, tetapi PLH tidak mempunyai hak untuk usulan mutasi antar instansi, yaitu mutasi keluar daerah.

“Jabatan Plh dan Plt sama saja, bedanya Plh tidak lama seperti jabatan Plt, karena Plh hanya menjabat selama satu minggu atau satu bulan,” pungkas Ketua BKD tersebut. Lebih lanjut Oni menambahkan, sesuai perintah bupati terdahulu, tidak boleh ada yang melakukan praktek jual beli jabatan.

“Hal itu sudah kami jalankan sesuai perintah bupati pada saat itu, serta dilakukan sesuai regulasi dan peraturan yanģ berlaku dan sesuai dengan kebijakan dan hak kewenangan bupati terdahulu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” tutup Oni. (Andrie Once)   

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *