Pekanbaru – Javanewsonline.co.id | Untuk menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Pulau Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, yang terus mengalami abrasi akibat peralihan fungsi lahan, lembaga pemerhati lingkungan, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk memastikan restorasi gambut dan rehabilitasi hutan mangrove di Pulau Bengkalis.

Menurut Wakil Coordinator Jakalahari, Okto Yugo Setiyo, setiap tahunnya Pulau Bengkalis mengalami abrasi 10 hingga 15 meter, karenanya Jakalahari mempertanyakan realisasi kerjasama antara Pemkab Bengkalis dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia, untuk menghentikan abrasi di Pulau Bengkalis.

“Presiden Jokowi harus menghentikan kerusakan mangrove oleh cukong, karena mengancam batas Negara antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka. Hutan mangrove juga rusak dikarenakan adanya dugaan korupsi jual beli hutan mangrove,” kata Okto.

Menurut Okta, pada 22 April 2021, Wakil Bupati Bengkalis menerima kunjungan sejumlah pengusaha tambak udang di Bengkalis. Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan investor yang ingin memberikan kontribusi untuk masyarakat Bengkalis adalah suatu anugerah yang harus difasilitasi dan disambut baik. Bupati juga mengatakan akan merumuskan peraturan Bupati yang mempermudah investasi budidaya ikan atau udang.

“Pernyataan Bupati kepada para pengusaha tambak udang tersebut dinilai bertentangan dengan MoU Bupati dengan BRGM, yang ditandatangani pada April 2021, perihal pelaksanaan restorasi gambut dan mangrove, serta penanganan abrasi di Bengkalis, dengan alokasi anggaran Rp 400 miliar,” ujar Okta.

Selain menyoroti kerusakan mangrove, Jakalahri juga mendesak realisasi pembuatan hutan sosial di eks HTI PT Rimba Rokan Lestari, yang telah dialokasikan oleh KLHK untuk perhutanan sosial, sebagai upaya untuk restorasi gambut yang saat ini rusak akibat aktifitas PT RRL dan perambahan oleh Cukong untuk perkebunan sawit.

Untuk diketahui, bahwa pada 23 Agustus 2021, Polres Bengkalis menetapkan 3 tersangka dalam perkara jual beli 33 ha hutan mangrove di Dusun Parit Lapis Desa Kembung Luar. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yang merupakan pembeli lahan untuk tambak udang berinisial AC. Hutan mangrove ini dijual pada tahun 2020 oleh 18 warga desa, dengan harga Rp 17 juta per hektar.

Saat ini lahan tersebut sudah digarap dan dalam proses penyemaian udang. Masih menurut  Okto, untuk menyelamatkan Pulau Bengkalis, pemerintah harus mengefektifkan upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove, sebab selama 9 bulan ini, BRGM belum efektif dan masih kurang partisipatif, sehingga upaya restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove belum maksimal. (Erizal) 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *