OKI, Javanewsonline.co.id | Penjabat Sekda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Refly MS, S.Sos., MM, bersama Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) meresmikan percepatan pembuatan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak Umang (15/5). Program bertajuk “Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak” ini bertujuan mendorong penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak Umang di OKI agar pemerintah dapat memberikan bantuan kepada anak terlantar.

“Sesuai UU Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a, setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan,” ujar Refly. “Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan KIA.”

Pj Sekda OKI ini meminta Camat se-Kabupaten OKI bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Program ini ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah terpencil. Diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.

“Dengan kerja sama ini, kami berkomitmen memberikan pelayanan lebih baik, terutama bagi mereka di daerah terpencil,” kata Kadisdukcapil OKI. “Kami harap ini memudahkan warga mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan waktu lebih efisien.”

Kepala Kejari Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi, SH. MH, menambahkan, “Kolaborasi ini langkah nyata mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang. Kami ingin memastikan semua warga, tanpa terkecuali, memiliki akses sama terhadap layanan kependudukan memadai.”

Program ini diharapkan memperkuat koordinasi antara Pemkab dan Kejari dalam memberikan layanan publik lebih baik dan menyeluruh. Hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.

Kerja sama Disdukcapil dan Kejari OKI membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, 1.899 akta kelahiran telah diterbitkan di seluruh Kabupaten OKI. Selain itu, hampir 3.000 KIA telah dicetak dalam program “Adhyaksa Peduli Anak Umang.”

“Program ini wujud kepedulian kami terhadap anak-anak di OKI,” kata Kajari OKI. “Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. Kami akan terus mendukung Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini.”

Sinergi Pemkab dan Kejari OKI ini patut diapresiasi. Upaya pemenuhan hak sipil anak terlantar ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.