Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini telah melaksanakan ujicoba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, bagi seluruh sekolah yang ada di Kota Palangka Raya, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Kepala Disdik Kota Palangka Raya Achmad Fauliansyah mengatakan, bahwa pelaksanaan ujicoba PTM terbatas mengacu kepada Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/168/2021, tentang panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun ajaran 2021/2022, pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di masa pandemi Covid-19.

“PTM terbatas ini masih uji coba dulu, bukan berarti penerapan PTM kemudian berlanjut dan diterapkan secara keseluruhan. Semua itu harus melalui skema penilaian, terutama melihat daftar periksa dan protokol kesehatannya bagaimana,” tegas Fauliansyah.

Lebih lanjut Fauliansyah mengatakan, dalam peraturan Walikota mengatur PTM terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui dua fase, yakni satuan pendidikan dapat melakukan PTM terbatas secara bertahap, dengan ketentuan masa transisi bulan pertama 50 persen, bulan kedua 75 persen dan masa kebiasaan baru 100 persen.

“Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai PTM terbatas, tetap harus melengkapi segala ketentuan yang telah diberikan dan mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa serta komite sekolah,” imbuhnya.

Masih menurut Kadisdik, berdasarkan surat keputusan Walikota, dimana PTM terbatas tetap menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan kasus aktif Covid-19. Jika terjadi tren peningkatan kasus aktif Covid-19, maka PTM terbatas akan dihentikan.

Fauliansyah menjelaskan, sekolah dinyatakan dapat melaksanakan PTM terbatas apabila telah memenuhi persyaratan dari BPBD atau Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Persyaratan itu di antaranya, melengkapi isian data pokok pendidikan, menerapkan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen untuk jenjang sekolah dasar, hingga menengah pertama dan 33 persen untuk jenjang pendidikan TK/PAUD.

Selain itu, lanjutnya, semua guru dan tenaga pendidikan juga harus sudah di vaksin Covid-19. Selain itu, setiap sekolah yang melaksanakan PTM terbatas juga harus memiliki fasilitas protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19. “Para peserta didik juga diwajibkan untuk vaksin, sebagai syarat pelaksanaan PTM terbatas yang diamanatkan Perwal. Sedangkan untuk pemberian vaksin untuk para peserta didik saat ini masih terus berproses,” pungkas Fauliansyah. (Suparto)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *