Gowa (Sulsel) –  Javanewsonline.co.id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Limbung diduga bebas memperjual belikan BBM bersubsidi jenis Solar dan Premium ke Industri pertambangan yang ada di Kecamatan Bajeng dan Bontonompo.

Hal itu bertentangan dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, Permen ESDM No 8 tahun 2012 dan Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55. Dalam pasal 55 disebutkan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Nampaknya, hal ini sama sekali tidak diindahkan, bahkan kegiatan tersebut sudah berjalan sangat lama dalam menyalurkan bahan bakar minyak BBM jenis premium dan minyak solar (Bersubsidi/PSO).

Untuk penggunaan akhir, dilarang keras menjual jenis premium dan minyak solar pada wadah kemasan atau jerigen untuk di jual kembali ke konsumen. Sedangkan pendistribusian dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jelas sudah diatur sesuai dengan peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Hasil pantauan dilokasi pada 19 Mei 2021, terlihat puluhan jerigen diisi oleh oknum operator SPBU dan melakukan transaksi dihalaman kantor sebelum mengisi ke jerigen. Pengawas SPBU berinisial R saat coba di konfirmasi awak media sedang tidak berada ditempat, menurut keterangan salah satu karyawan SPBU berinisial B. (Syarifuddin)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *