Nunukan – Javanewsonline.co.id | Penangkapan Pengedar Kosmetik Ilegal dari wilayah Malaysia oleh Pos Ajikuning Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit bersama Kantor Bea Cukai Sebatik, pada Selasa (1/2) pukul 09.00 Wita.

Anggota Jaga Dalduk Pos Ajikuning melaksanakan Patroli pemeriksaan bersama Bea Cukai Sebatik dan telah ditemukan barang berupa kosmetik dengan Merk dagang Brilliant Skin sebanyak 6 Dus di Pos Dalduk Ajikuning RT 01 Desa Ajikuning Kec Sebatik Tengah Kab Nunukan.

B. Adapun barang bukti yang di dapat, yakni, 1. Advanced Rejuvenating Facial Set sebanyak 200 set (dua ratus set), 2. Kojic Acid Soap sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs,  3. Facial Cream sebanyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) pcs, 4. Facial Toner sebanyak 826 (delapan ratus dua puluh enam) pcs, 5. Pembungkus set kosmetik sebanyak 79 (tujuh pulih sembilan) pcs.

Kronologis kejadian

Pada pukul 08.00 wita, Anggota Jaga Dalduk menerima informasi dari masyarakat, bahwa terdapat barang tidak berpemilik yang berada di sekitar Dermaga Ajikuning.

2. Kemudian pada pukul 08.15 Anggota Jaga melaporkan informasi tersebut kepada Danpos Ajikuning dan laporan tersebut diteruskan kepada Danki SSK 1. Selanjutnya Danki SSK 1 menghubungi pihak Bea Cukai Sebatik untuk melaksanakan pengecekan dan pemeriksaan barang bersama.

3. Pada pukul 08.30 wita Anggota Bea Cukai datang di Pos Dalduk dan segera melaksanakan pemeriksaan bersama anggota Jaga Dalduk.

4. Pada pukul 08.40 wita Tim menemukan 6 Dus barang yang diduga berisi Kosmetik Ilegal yang berasal dari Filipina, yang telah ditinggal oleh pemiliknya dan barang tersebut dibawa ke Pos Koki Ajikuning untuk dilakukan pembongkaran dan penghitungan.

5. Pada Pukul 09.40 wita Prt Kevin mengambil barang tersebut dengan menggunakan Kendaraan Triton untuk di bawa ke Pos KoKi Aji Kuning dan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut . 6. Selanjutnya Barang Bukti tersebut dibawa ke Makotis Satgas Pamtas, untuk diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Nunukan. (Sahabuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.