Sampit Kalteng – Javanewsonline.co.id | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali ungkap kasus Kriminal Ilegal Loging yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).

Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra SIK MH pimpin langsung kegiatan Press Conference didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono SIK.

Dalam Press Conference tersebut, ia menjelaskan kronologis penangkapan Kriminal Ilegal Loging kepada media, bahwa pada hari Jum’at 11 Februari 2022 ia mendapat informasi dari masyarakat, tentang peredaran kayu illegal.

Kemudian tim Subdit Gakkum dan Kapal Polisi XVIII-2005 melaksanakan Patroli di sekitar sungai Cempaga dan menemukan rakit kayu log yang ada di Sungai Cempaga dan di atas bansaw sekira ± 200 batang dan kayu olahan sekira ± 2M² serta 1 unit mesin bansaw di tepi sungai Cempaga, desa Cempaga mulia barat.

Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman yaitu Pasal 83 Ayat (1) huruf b,c atau Pasal 87 Ayat (1) huruf a,b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada Kalimat penutupnya, Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra SIK  MH mengatakan, kita akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengungkap jenis kriminal illegal logging, yang mana dapat merusak ekosistem hutan yang terjadi diatas perairan, sehingga kedepannya Ditpolairud Polda Kalteng dapat mengurangi tindak kejahatan di wilayah hukum perairan Kalimantan Tengah. (Suparto) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.