Pembangunan Listrik Tenaga Surya  (PLTS) yang dilaksanakan PT PLN Pusat Pemeliharaan Ketenagalistrikan (Pusharlis) di Labuan Bajau, Sibeurut Barat, Kab Kepulauan Mentawai, menyebabkan kerusakan permanen ekosistem pesisir dan laut di sekitarnya?.

Pasalnya, selain membangun PLTS, proyek tersebut juga membangun rumah dinas dan bangunan sipil lainnya, dengan menggunakan pasir dan karang yang berada di lokasi tersebut. Hal ini didasarkan data lapangan, Kamis (25/8), Java News berkunjung ke lokasi dan menanyakannya kepada masyarakat sekitar.

Informasi dari masyarakat setempat, bahwa kegiatan pengambilan terumbu karang serta pasir sudah berkisar ratusan kubik dengan melihat kondisi bangunan yang hampir rampung.  Masyarakat Labuan Bajau berharap agar pembangunan PLTS tersebut harus ramah lingkungan, mengingat Mentawai rawan gempa dan bencana lainnya.

Sebelumnyaa atau 30 Januari 2023, Kapolres Kep Mentawai  AKBP Dr Fahmi Reza bersosialisasi pentingnya meningkatkan kedisiplinan hukum di wilayah Kepulauan Mentawai, salah satunya mengenai penggunaan pasir laut dan terumbu karang.

AKBP Dr Fahmi Reza juga menyinggung tentang Pasal 75 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Di mana pasal 75 A menyebutkan, bahwa Setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan atau bahan lainnya yang dapat merusak ekosistem terumbu karang. Pelanggaran terhadap pasal ini dipidana 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dalam UU No 1 Tahun 2014 Jo.UU No. 27 Tahun 2007 pada pasal 73 Ayat (1) dengan jelas menyebutkan bahwa, dipidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), yang dengan sengaja mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d. Hingga saat ini, 25 agustus 2023 kegiatan tersebut masih berlangsung.

“Pelanggaran terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi, sebagaimana dimaksud UU Nomor 1/2014, dan bila terjadi juga kerugian negara dalam pelanggaran tersebut, maka dapat ditambahkan Undang-undang tentang Tipikor,” ungkap AKBP Dr Fahmi Reza.

Java News juga konfirmasi kebeberapa pihak terkait, diantaranya yaitu, PLN wilayah Sumbar Rifki Syafdini selaku bidang kegiatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Solar Sel Labuhan bajau Sibeurut, tapi ia mengelak saat dimintai keterangan dan mengarahkan ke Pimpinan UlP Mentawai.

Selain itu konfirmasi juga dilakukan kepada pelaksana lapangan dari PLN Dinol Gunawan. Ia memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, pembangunan ini sudah diserahkan kepada masyarakat Labuhan Bajou. Dalam hal ini yang mengerjakan adalah Ketua Pemuda Daerah Labuhan Bajou yakni Davit.

Davit saat di konfirmasi terkait pembangunan Rumah Dinas dan Pondasi Bantalan Solar Sel membenarkan bahwa pemakaian Pasir Laut dan pecahan terumbu karang dan batu karang, akan tetapi ini sudah kesepakatan dengan pihak PLN dan aparat desa.

Davit melalui telpon selulernya mengatakan, bahwa semua pembangunan gedung dikampung ini kebanyakan menggunakan pasir laut dan pecahan karang yang diambil dari dalam laut, yang letaknya juga jauh dari perkampungan warga. Selama dalam pelaksanaan kerja, hingga hampir rampung, pihak PLN tidak memberikan teguran atau larangan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Pemeliharaan Ketenagalistrikan belum dapat dikonfirmasi. Walaupun Java News sempat berkunjung ke kantor tersebut. (tim)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *