Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), kepada tiga perusahaan di Pemkab Kotawaringin Timur, Mahkamah agung menolak gugatan Bupati Kotawaringin Timur sebagai Pemohon Kasasi.

Semula pemohon menyatakan keberatan dalam perkara antara Perkumpulan Pemantau keuangan Negara yang berkedudukan di Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, sebagai Termohon Kasasi.

Semula termohon keberatan dengan Amar Putusan, 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), 2. Menghukum Pemohon (Bupati Kotim) membayar biaya perkara Rp 500.000,-

Hal ini disampaikan Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum PKN, pada saat membuka acara konprensi pers, yang dilaksanakan di kantor PKN Pusat Jalan Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi, pada dini hari, Kamis 24 Maret 2022 pukul 10.00 hingga selesai.

Patar menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan korupsi dan penyimpangan penggunaan keuangan negara (APBD) di Pemkab Kotawaringin Timur, seperti yang diberitakan beberapa media, menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, pada kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2010-2012.

Berdasarkan informasi itulah, PKN Pusat dan Tim PKN Kabupaten Kotim melakukan investigasi untuk mencari, menemukan dan melaporkan dugaan korupsi di Pemkab Kotim.

Menurut Patar, sesuai dengan SOP investigasi PKN, seperti biasa, sebelum melaksanakan peran serta dalam pengawasan, terlebih dahulu PKN membuat perencanaan yang matang dan memegang serta menguasai informasi awal atau petunjuk awal, dalam bentuk dokumen rencana anggaran biaya dan rancangan gambar, serta spesifikasi pekerjaan, sesuai Mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan membuat surat resmi ke Pejabat Pengelola dan Dokumentasi Informasi (PPID).

Adapun yang diminta adalah hard copy dan soft copy dokumen kontrak pada paket pengadaan/pekerjaan di Satuan kerja, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi pekerjaan, Gambar Pekerjaan dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2HD) dan Berita Acara serah terima pekerjaan, beserta lampirannya pada dinas atau OPD.

Yakni, 1. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten, 2. PDAM Tirta Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur, 3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, 4. Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, 5. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur, 6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pada pengajuan surat pertama tidak di respon oleh PPID Utama Kotim, sehingga kami membuat surat keberatan kepada Bupati Kotim dan  surat keberatan PKN juga tidak di respon dan tidak di pedulikan oleh Bupati Kotim sebagai atasan PPID, PKN juga membuat gugatan sesuai mekanisme Perki Nomor 1 Tahun 2013 ke Komisi Informasi di Palangkaraya Kalimantan tengah,” ungkapnya.

Selanjutnya, dilaksanakan persidangan sebanyak 5 kali  di Komisi Informasi dan pada tanggal 30 April 2021, diputuskan dengan nomor Putusan 013/XII/KI Kalteng-PS-A/2020, dengan Amar Putusan mengabulkan permohonan.

Sambil menunjukkan lembar putusan komisi informasi, Patar menyampaikan bahwa dokumen yang dimohonkan pemohon adalah informasi terbuka yang dapat di akses oleh publik. Sedangkan Bupati Kotim tidak mau menerima kekalahannya, atas putusan Komisi Informasi yang menyatakan dokumen yang di mohonkan PKN adalah Informasi Terbuka.

Bupati Kotim melanjutkan permasalahan ini  dengan membuat Gugatan  banding  ke Pengadilan tata usaha negara PTUN Palangkaraya, selanjutnya setelah beberapa kali persidangan, maka pada tanggal 5 Agustus 2021 di Putuskan dengan nomor Putusan 21/G/KI/2021/PTUN PLK dengan amar Putusan Menolak permohonan keberatan pemohon (Bupati Kotim) untuk seluruhnya dan menyatakan informasi yang di mohonkan pemohon (PKN) adalah Informasi terbuka.

Patar menjelaskan, kekalahan Bupati Kotim di PTUN Palangkaraya tidak serta merta Bupati memberikan dokumen informasi hasil putusan, justru sebaliknya melanjutkan perjuangan melawan rakyat (PKN) dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

“Dari segi hukum diperbolehkan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi yang jadi masalah adalah yang diminta PKN yaitu hak azasi dan konstitusi sebagai rakyat yang berhak mendapatkan informasi publik, kecuali kalau kasus ini adalah kasus pidana atau perdata yang merugikan pihak Pemda Kotim, silahkan berjuang dengan menggunakan jalur hukum untuk melawan rakyat (PKN),” ucap Patar Sihotang.

Patar menyampaikan, Hakim Agung Mahkamah Agung telah memutuskan Kasasi Bupati Kotim dengan Putusan Mahkamah agung RI Nomor 37/K/TUN/KI/2022 tanggal 7 Februari 2022, dengan Amar Putusan, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Bupati Kotawaringin Timur dan menghukum untuk membayar biaya perkara.

“Semoga dengan Putusan terakhir dari Mahkamah Agung ini, Bupati Kotim dapat memberikan dokumen kontrak yang diminta PKN secara suka rela dan tidak perlu lagi menempuh upaya hukum lainnya, antara lain Peninjauan Kembali, karena akan mempersulit rakyat, dalam melaksanakan panggilan. Karena PKN juga berperan serta membantu mewujudkan pemerintahan yang bersih dengan cara investigasi dugaan korupsi, seperti amanat PP 43 tahun 2018,” paparnya. 

Patar mengungkapkan, atas Putusan Mahkamah Agung ini, ia akan mengajukan pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung, setelah putusan ini telah berkekuatan tetap (Inrach) ke PTUN Palangkaraya. Setelah itu mendatangi kantor Bupati Kotim, untuk pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung.

Patar juga akan mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan Mantan Bupati Kotim, yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dan akan melakukan upaya praperadilan kepada KPK. 

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka pada 1 Februari 2019, dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan IUP kepada tiga perusahaan dari Pemkab Kotawaringin Timur.

Patar Sihotang berharap kepada semua pimpinan daerah dan pusat, agar semua mendukung cita-cita bangsa Indonesia pada tahun 2045, untuk menjadi Negara 5 terkuat di dunia. Salah satu parameter bisa tercapai cita-cita tersebut adalah kenaikan indeks.

PKN menghimbau dan mengajak kepada seluruh Stokeholder dan masyarakat, agar mentaati Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan dilakukan dengan sukarela dan membudaya, serta menghargai dan mengakui pelaksanaan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara rakyat berperan dalam memberantas dan mencegah korupsi. (Suparto)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.