Nunukan (Kaltara) – Javanewsonline.co.id | Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 merupakan progress report atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah selama satu tahun dan menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Nunukan, pada saat penyusunan dan pelaporan LKPJ, yang berlangsung diruangan kantor Bupati Nunukan, pada Selasa (22-3-2022).

Wakil Bupati H Hanafiah SE MSI didampingi Sekda Kabupaten Nunukan Serfianus SIP MSI dan Kepala Bappeda Drs HR Iwan Kurniawan, beserta OPD Kabupaten Nunukan, melakukan penyusunan dan pelaporan LKPJ Bupati Nunukan Tahun 2021.

Menurut Wakil Bupati, kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja, akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Nunukan tahun mendatang, dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.

“LKPJ ini merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu adanya akuntabilitas, efektivitas efisiensi, transparansi, partisipasi masyarakat (publik), penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam rangka melaksanakan prinsip akuntabilitas, sambungnya, LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam suatu Rapat Paripurna DPRD, kemudian dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Pada hari ini, Selasa 22 Maret 2022, dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD), untuk menyampaikan rancangan akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, selanjutnya akan diserahkan ke DPRD paling lambat pada tanggal 25 Maret 2022,” pungkasnya. (Sahabuddin)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.