Pangandaran – Javanewsonline.co.id | Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) sudah menganggarkan dana insentif untuk RT,RW, Linmas dan Posyandu dan juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Menurut Kepala BPKD Kabupaten Pangandaran Drs Hendar Suhendar MM, Insentif dan TPP itu dibayarkan apabila APBD normal, sedangkan sekarang terhambat karena adanya musibah Covid 19 sehingga sangat berpengaruh terhadap kewajiban pembayaran insentif.

“Untuk semua kegiatan yang belum terbayar di tahun 2021 itu kan menjadi hutang, dan pembayarannya  dieksekusi pada tahun 2022, dan keuangannya sudah dipersiapkan,” kata Hendar, seusai Rakor penanggulangan dan antisipasi Covid-19, bertempat di Aula setda pangandaran, Senin (17/01/2022).

Menututnya, apa bila pembayarannya ingin cepat dilaksanakan, yang harus dilakukan itu kan tergantung dari kecepatan menyampaikan tagihan SPM kegiatan SKPD yang belum terbayar tahun 2021, khususnya kegiatan DAK dan Banprov.

” Itu kan salah satu persyaratan penyerapan anggaran Banprov dan DAK tahun 2022, ya maximal tanggal tigapuluhsatu atau tanggal satu februari 2022 harus sudah masuk semua,” tambahnya.

Selanjutnya, tambah Hendar, untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) ada beberapa syaratnya yang harus dipenuhi seperi ; Harus ada Hasil pemeriksaan BPK dengan mendapat WTP lima kali berturut-turut turut, Penetapan APBD tepat waktu, Penilaian LKPP  pengadaan Barang dan Jasa, yang mana dari hasil penilaiannya itu harus memiliki minimal peringkat B, setelah itu Baru dapat DID.

“Pada tahun 2020 kita dapat reward penetapan APBD tepat waktu peringkat Nasional bahkan mendapatkan WTP lima kali berturut-turut turut, kita itu lemahnya di Barjas, penilainnya lemah, kita hanya di  peringkat C seharusnya peringkat B. Jadi kita tidak termasuk yang mendapatkan kriteria DID,” kata Hendar.

Selanjutnya, kata Hendar, sesuai arahan Bupati, pada tahun 2023 kita harus mendapatkannya  kembali, supaya keuangan bisa lancar, kita harus memperbaikinya, salah satunya di SDM, yang mana kita kekurangan tenaga Fungsional.

“Terkait isu insentif Rt RW, itu jangan dikaitkan dengan janji politik yang jelas, kalau sumber pendapatan daerah normal kan bisa langsung terbayarkan, sedangkan kita kan sekarang mendapat musibah Covid 19 dalam hal ini kita harus memakluminya,” tandas Hendar.

Lebih lanjut Hendar mengatakan, untuk pembayaran insentif RT dan RW jumlahnya sekitar Rp. 49 milyar, insentrif Posyandu Rp. 7 milyar dan anggaran untuk Desa sebesar Rp. 150 milyar. Sedangkan untuk target PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan hanya Rp 18 milyar, sedangkan yang sudah masuk ke kas daerah baru Rp. 12,4 milyar, sisanya Rp. 5,6 milyar belum masuk ke kas daerah.

“Meskipun keuangan tersebut belum masuk, pada intinya pak Bupati sudah memerintahkan untuk segera mencairkan Insentif RT, RW, Kader Posyandu dan Linmas,” pungkasnya. (upi)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *