Jepara – Javanewsonline.co.id | Pansus IV Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara, Selasa (28/6), yang dimulai pada pukul 09.00 Wib, hingga malam hari, di ruang paripurna berujung deadlock.

Ketua Pansus 1V Agus Sutisna ditemani dua anggota Pansus Padmono Wisnugroho dan Edy Arianto, yang seharusnya ada 12 anggota Pansus yang hadir, tapi hingga malam hari tidak terlihat anggota pansus yang hadir dalam Pembahasaan Ranperda RTRW, yang sangat penting dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Jepara.

Begitupun dengan Ekslusif (OPD), Pembahasan Ranperda tersebut hanya diwakili oleh Kepala bidang, tidak dihadiri oleh Kepala Dinas, meskipun perwakilan OPD orang terbaik, tetap tidak maksimal dan hasil kualitasnya juga dipertanyakan.

Alasan berujungnya pembahasan Ranperda RTRW deadlock, dikarenakan anggota Pansus Edy Arianto dan Padmono Wisnugroho menolak Mlonggo dijadikan kawan industri, padahal Mlonggo mempunyai pantai dan pemandangan yang indah, sudah sepatutnya Mlonggo dijadikan kawasan pariwisata, bukan kawasan industri.

Selain itu, pembahasan pasal yang sudah mendekati angka 100, hingga berjumlah 118 pasal,  harus mundur pembahasannya ke pasal 38, terkait luasan kawasan industri, hingga terjadi deadlock.

“Pariwisata pantai sedang menggeliat dan masyarakat banyak terangkat ekonominya dalam pengembangan usaha tersebut, khususnya di Kawasan Pantai Mlonggo,” ucap Edy Arianto, anggota Pansus usai rapat.

“Ada pasal tersendiri, dimana pasal 39 sudah dijelaskan, Mlonggo adalah kawasan pariwisata. Masyarakat juga banyak berharap bisa meningkatkan ekonominya dari sana. Pertanyaan dari masyarakat, apabila Mlongo menjadi kawasan industri, apakah masyarakat Mlonggo dapat menikmatinya?, Belum tentu masyarakat Mlonggo dapat masuk ke kawasan industri tersebut, Saya memilih kepentingan dan membela rakyat kecil, serta membela hajat hidup orang banyak, ” tuturnya.

Ditempat yang sama, Agus Sutisna Ketua Pansus menuturkan, jika ada teman-teman yang mau mengusulkan fokus pada pasal 38 tentang kawasan peruntukan industri dan pola ruang yang tidak disepakati ingin dihilangkan, karena ini berkaitan dengan teknis, pola ruang itu tidak hanya dicoret dan muncul, dalam hal ini Eksekutif sebagai pengusul Ranperda harus mempertimbangkan secara teknis.

“Untuk pembahasan Ranperda RTRW, sebagai Ketua Pansus, tugas saya sudah selesai Renja di bulan Juni. Saya akan laporkan ke Pimpinan, diperpanjang atau tidaknya saya serahkan ke pimpinan,” ucapnya.

 Tri Hutomo Kawali Jepara yang mengikuti pembahasan Ranperda RTRW juga mempertanyakan Kuota (Kuorum) Anggota Pansus yang hadir, apakah sudah sah secara Tatib Pansus 1V, dan ketidakhadiran Kepala OPD (Eksekutif) menjadi tidak maksimal, dikarenakan perwakilan OPD tidak mempunyai kewenangan penuh untuk memberikan jawaban dalam pembahasan. “Bahkan beberapa OPD yang hadir ketika diminta tanggapan materi pembahasaan menyatakan tidak tahu karena bukan bidangnya. (Once) 

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *