Jepara – Javanewsonline.co.id | Pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kabupaten Jepara, dimulai setelah dibentuk Pansus IV DPRD Kab Jepara tentang RTRW pada tanggal 21/02/2022.

Banyak usaha yang dilakukan Pansus 1V dalam pembahasan Ranperda RTRW, termasuk melakukan Publik Hearing untuk meminta masukan masyarakat. Namun, dinamika terjadi ketika pembahasan yang dimulai dari pagi hingga malam hari, diruang paripurna berakhir deadlock, Selasa (28/6).

Pansus 1V Ranperda RTRW dipimpin oleh Dr H Agus Sutisna SH MH, Sunarto Wakil Ketua dan anggota Pansus diantaranya, Padmono Wisnugroho, Edy Arianto, Masykuri, Bustanil Arif, Sutrisno,  Kholis Fuad, Sri Lestari, Moh Jamal Budiman, M Latifun dan Sukardi. Sedangkan dari OPD (Ekslusif) dihadiri oleh perwakilan OPD terkait.

Padmono Wisnugroho, salah satu anggota Pansus 1V yang masih bertahan hingga malam hari, dalam pembahasan Ranperda RTRW menegaskan apa yang ada dalam data yang disampaikannya dalam pembahasan lalu tentang pemetaan, sangat dipahami bahwa itu dari Kementerian.

“Itu hanya berbentuk ruang yang disediakan, bisa dipakai atau tidak. Menurut hemat saya, untuk wilayah Mlonggo tidak perlu dipakai, karena tidak menyalahi aturan, sebagai spesifikasi langkah tapi tidak digunakan,” paparnya.

Wisnu mengumpamakan, jika kita mempunyai 3 sepeda motor, dipakai satu saja tidak masalah, atau dipakai semua juga tidak masalah.

Selanjutnya, sambungnya, Mlonggo akan dijadikan kawasan industri atau tidak, nanti akan disetujui di Paripurna. Tapi sampai saat ini ia tidak menyetujui jika di Mlonggo ada kawasan industri.

“Saya mendukung jika Mlongo dijadikan kawasan pariwisata, karena ribuan orang yang bekerja di sektor pariwisata akan terbantu perekonomiannya,” tegasnya.

Menurutnya, ketika ada kawasan industri, destinasi wisata yang ada di pantai pasti akan tergerus dan itu suatu keniscayaan.

Ia mengemukakan bahwa pembahasaan kemaren sangat dipahami dan ia menerima data tersebut, tapi bukan berarti ia menerima Mlonggo apabila ditetapkan sebagai kawasan industri.

Hal senada disampaikan Edy Arianto yaitu anggota Pansus 1V,  bahwa Mlonggo adalah kawasan pariwisata bukan kawasan industri. Ia tetap membela masyarakat dan hajat hidup orang banyak.

Alasan berujungnya pembahasan Ranperda RTRW deadlock, dikarenakan anggota Pansus Edy Arianto dan Padmono Wisnugroho menolak Mlonggo dijadikan kawasan industri, karena menurutnya Mlonggo mempunyai pantai dan pemandangan yang indah, serta banyaknya tempat wisata.

Pasal Ranperda RTRW terdapat 118 pasal, pembahasan sudah diangka kurang lebih 100 pasal, tapi malah diminta mundur ke pasal 38 oleh anggota Pansus, terkait luasan kawasan industri, namun Ekslusif menolak, sehingga terjadi deadlock.

Tri Hutomo Kawali jepara yang mengikuti pembahasan Ranperda RTRW mempertanyakan kuota (kuorum) Anggota Pansus yang hadir, apakah sudah sah secara Tatib pansus 1V?, karena ketidakhadiran Kepala OPD (Eksekutif) menjadi tidak maksimal, dikarenakan perwakilan OPD tidak mempunyai kewenangan penuh untuk memberikan jawaban dalam pembahasan. “Bahkan, beberapa OPD yang hadir, ketika diminta tanggapan materi pembahasaan menyatakan tidak tahu, karena bukan bidangnya,” pungkasnya. (Once) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *