Jepara – Javanewsonline.co.id | Polemik Panitia pelaksana seleksi (Pansel), untuk jabatan utama di Pemkab Jepara, diduga sarat kepentingan dan dilakukan tanpa regulasi yang sesuai aturan perundang-undangan, serta dugaan mahar dalam jabatan strategis disoroti berbagai kalangan.
Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara, yang bersuara dalam carut marut Pansel jabatan tinggi di Pemkab Jepara adalah Pratikno. Dalam pernyataannya ia mengatakan, bahwa bupati melakukan rotasi dan penggeseran serta lelang jabatan, diduga ada indikasi potensi pelanggaran.
“Dasarnya adalah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat, sebab semua harus melalui proses terlebih dahulu, sebelum ada penggeseran rotasi atau lelang jabatan. Harus ada Tim penilai yang dilibatkan, apakah orang tersebut wajib diganti dan kenapa harus diganti?, ” tutur Pratikno, saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (24/3/2022).
Dalam prosesnya, lanjutnya, salah satu Tim penilai adalah Pejabat Yang Berwenang (PYB), yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), karena Sekda adalah Kepala ASN Jepara, sebab Sekda mengetahui kapasitas anak buahnya dan proses ini tidak pernah dilalui.
“Bupati langsung membentuk panitia menunjuk si A dan B, diminta rekomendasi ke KASN. Itu tidak benar, karena prosesnya menyalahi aturan dan di salah satu undang-undang, Pansel juga harus melibatkan unsur eksternal dan internal ASN Jepara,” ucap Pratikno.
Ia memaparkan bahwa dalam Undang-Undang ASN Pasal 110 ayat 3, pelaksanaan pansel jabatan harus ada unsur pemerintah daerah dan wajib ada perwakilan dari interna, yakni Sekda Jepara, bukan Mantan Sekda.
Menurutnya, rekom KASN itu sifat dan fungsinya hanya pengawasan, akhirnya KASN menjawab apa yang terjadi di Jepara dan tidak tahu prosesnya sudah menyalahi aturan.
Menjawab hal itu, Kepala BKD Oni Sulistijawan didampingi Kadiskominfo Arif Darmawan dan Kabag Kesra Bambang, diruang kerjanya menuturkan, awalnya usulan pansel terbuka tersebut, sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN.
“Pengusulan nama-namanya bersamaan dengan usulan pelaksanaan Seleksi terbuka (Selter) empat jabatan yang masih kosong. Proses yang kita lakukan sudah sesuai aturan dan ketentuan sampai rekom itu keluar,” terangnya.
Sorotan yang menyatakan pansel cacat hukum, didasari atas tak adanya unsur pejabat dari internal Jepara. Meski begitu, KASN sudah memberikan rekomendasi. Setelah mendapatkan dasar hukum, rekomendasi KASN, pihaknya langsung melakukan rapat.
Hasilnya, 21 Maret kemarin, selter diumumkan dan dibuka pembukaan. “Itu turun rekomendasinya dan kita segera merapatkan. Kemarin sudah pengumuman dan mulai pendaftaran, tiba-tiba ada pemberitaan tentang cacat hukum itu,” tuturnya.
Rekomendasi KASN yang turun kala itu, berisi nama personel pansel yang di ketuai oleh Wisnu Zaroh selaku Kepala BKD Provinsi Jateng. Lalu ada Inspektur Provinsi Jateng Hendri Santosa, dosen UNS Surakarta Tuhana, dosen Undip Semarang Annastasia dan tokoh masyarakat Jepara Sholih.
Mereka akan menjadi panitia selter pengisian jabatan Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Direktur RSUD RA Kartini dan Staf Ahli Bupati Bidang pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM.
Adanya sorotan tersebut, Ony segera melaporkan dan mengkonsultasikannya kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi. Oleh bupati, Kepala BKD minta untuk kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya muncul opsi dari KASN, untuk memasukkan nama dari pejabat internal Pemkab Jepara, hal ini kemudian disampaikan pada bupati.
Dikatakan Kepala BKD Jepara, bahwa bupati legawa mengikuti opsi itu, pertimbangannya posisi yang kosong segera terisi. Harapan bupati, agar pelayanan publik dapat berjalan secara optimal. Termasuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.
“Prinsipnya kita setuju untuk kelancaran, karena secara aturan sudah mengikuti rekom KASN. Kita juga tidak berani melangkah sebelum ada rekom dari KASN,” tandasnya.
Akhirnya, diputuskan salah satu anggota pansel diganti dari pejabat internal Jepara. Hendri Santosa yang kini beralih tugas di provinsi menjadi Widyaiswara, digantikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara Dwi Riyanto. Hal ini atas dasar jabatan dalam selter sesuai dengan bidang tugas yang dikoordinatori.
Adanya rumor lain yang dihembuskan tentang adanya jual beli jabatan atau pemberian upeti mengiringi proses pengisian jabatan yang kosong, Ony dengan tegas menepis isu itu. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dialaminya kala itu. “Saya tidak keluar uang sama sekali,” sangkalnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan, bahwa dia promosi ke eselon dua juga tanpa memberikan upeti kepada bupati. Komitmen Bupati Jepara adalah pelaksanaan seleksi jabatan eselon dua yang dilaksanakan secara clean and clear, tanpa adanya uang pelicin.
Bahkan bupati menyatakan akan menindak dan membawa ke ranah hukum, jika ada pihak yang melakukan jual beli jabatan. Selain itu, Ony juga menyampaikan, sesuai regulasi, bupati masih berhak untuk melakukan rotasi, mutasi jabatan, hingga masa jabatan berakhir. “Jadi tidak dibatasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana pemahaman yang ada selama ini,” ujarnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan surat Mendagri terkait kewenangan bupati sampai akhir masa jabatan sebelum pelaksaanaan Pilkada serentak tahun 2024. (Once)

