
Kendal – Javanewsonline.co.id | Polsek Pegandon melaksanakan kegiatan Satgas penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kendal tingkat kecamatan diwilayah hukum Polsek Pegandon, Jum’at (25/03/2022).
Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tanggal 07 Februari 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-3, Level-2, Level-1 Corona Virus Covid-19, diwilayah Jawa dan Bali, mulai berlaku pada 15 Februari 2022 – 21 Februari 2022.
Hadir pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kendal Tingkat Kecamatan diwilayah hukum Polsek Pegandon, Kapolsek Pegandon AKP Zainal Arifin SH melaksanakan kegiatan dengan kekuatan 2 Personil dari Polsek Pegandon.
Kapolsek Pegandon menghimbau kepada penjual angkringan nasi goreng, penjual dan pembeli di Caffe dan juga kepada remaja yang sedang nongkrong apabila masih menerima pembeli dan tidak delivery atau take-away juga masih menerima pembeli makan ditempat atau dine-in, akan diberikan peringatan berupa teguran secara lisan, dengan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib.
Zainal menambahkan, akan membubarkan dan menindak, serta memberikan sanksi sosial terhadap warga yang masih berkerumun dan tidak memakai masker atau melanggar prokes.
“Masyarakat diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, yakni mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” imbuhnya.
Bagi yang melanggar prokes, padahal sudah diperingatkan sekali tapi masih melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 21.00 Wib, akan dilakukan tindakan tegas, dengan menyita KTP dan menutup pintu toko, serta mematikan lampu listrik. (Muhamad Rohadi)

