Demak — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menegaskan pentingnya rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak Tahun Anggaran 2025 sebagai pijakan utama dalam evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar DPRD Demak, dengan agenda penetapan dan penyerahan rekomendasi serta catatan strategis terhadap LKPJ.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, S.E., dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan lembaga peradilan.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan pentingnya forum paripurna sebagai ruang evaluasi terbuka terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik.
Dalam penyampaian rekomendasi, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis hasil pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025. Beberapa sektor yang menjadi perhatian antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi penggunaan anggaran, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
“Catatan strategis ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menjadi kunci agar pelaksanaan pemerintahan berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Evaluasi terhadap LKPJ diharapkan tidak berhenti pada tataran administratif, tetapi mampu mendorong perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Tanpa komitmen yang kuat dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi, DPRD menilai substansi dari rapat paripurna berpotensi kehilangan nilai strategisnya sebagai instrumen pengawasan dan perbaikan kinerja pemerintahan daerah. (@w/red).

