Karawang – Javanewsonline.co.id | Ratusan masa dari Karang Taruna (Katar) Kabupaten Karawang menggelar aksi demonstrasi di PT Bridgestone Tire Indonesia, Kecamatan Ciampel, Rabu (08/12). Meraka menuntut kepada PT Brigestone Tire Indonesia agar memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.
Ketua Katar Kabupaten Karawang Asep Syaepuloh mengatakan, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15 hurup (b) disebutkan tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya masarakat setempat.
“Keberadaan perusahaan dilingkungan masyarakat selayaknya memberikan manfaat bagi masyarakat disekitarnya, terlebih di kabupaten Karawang yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, hal ini menjadi potensi besar bagi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui penyerapan tenaga kerja, kerjasama usaha maupun dalam bentuk tanggung jawab sosial dan atau CSR,” ujar Ketua Katar Kabupaten Karawang Asep Saepuloh dalam rillis yang disampaikan kepada awak media.
Lebih lanjut Asep Saepuloh menyebut jika fakta yang terjadi pihak perusahaan belum melaksanakan amanat pasal 15 huruf (b) UU nomor 25 tahun 2007, berpuluhtahun berdirinya perusahaan tidak memberikan kontribusi kepada lingkungan, salahsatunya terkait rekrutmen tenaga kerja yang juga tidak melibatkan lingkungan sekitar.
Ia melanjutkan, Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik menegaskan bahwa segala informasi yang dikelola dikirim atau diterima dilakukan secara transparan demi kepentingan publik, maka setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
“Namun salah satu faktanya saat ini, khususnya yang terjadi Kami merasakan selama puluhan tahun keberadaan perusahaan di lingkungan kami tetapi belum bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Asep menegaskan, dari proses penerimaan tenaga kerja yang belum sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang harus mengutamakan warga Karawang, perusahaan yang berdiri dan berproduksi hingga sejumlah peluang kerjasama diperusahaan namun belum diberikan kesempatan kepada warga yang paling terdampak atas berdirinya perusahaan tersebut.
“Salah satu potensi yang kami soroti adalah mengenai kerjasama pengelolaan limbah ekonomis maupun limbah B3 yang selama ini dimonopoli oleh salahsatu pihak sejak perusahaan berdiri hingga saat ini, tanpa memberikan kontribusi dan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat,” tandasnya.
Pada kesempatan sebelumnya pihaknya sudah menawarkan dukungan dan kerjasama yang profesional kepada perusahaan, bahkan pihaknya sudah berani membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, pengelolaan yang lebih professional dan lebih memberdayakan masyarakat.
“Kami tidak mengganggu kegiatan usaha orang lain, karena kami mengetahui setiap tahun dilakukan tender atas pengelolaan limbah tersebut. Namun entah kenapa kami hendak mengikuti mekanisme tender serta menawar dengan harga yang jauh lebih menguntungkan. Malah kesempatan itu ditutup,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta tranparansi dan menuntut rasa keadilan dan kesempatan kerjasama yang fair dan professional. Pihaknya memperjuangkan kesempatan bagi warga Karawang untuk mendapatkan kesempatan menjalankan usaha ditanah kelahirannya sendiri.
“Kami memperjuangkan kesempatan bagi warga Karawang untuk mendapatkan kesempatan menjalankan usaha di tanah kelahirannya sendiri jangan hanya dimonopoli oleh pihak-pihak yang selama ini terbukti tidak peduli,” ungkapnya. (Zaenal Mutaqin)

