Jayapura – Javanewsonline.co.id | Apakah Yang Luar Biasa Dari Skema Baru Dana Otsus, Apakah Papua Selama Ini Salah Membagi Ataukah Waktu Transfer Dari Pemerintah Pusat Dan Transparansi Akibat Tidak Adanya Pemisahan Pembukuan Dan Pembahasan Dana Otsus Dengan Dana Lainnya, Yang Selama Ini Menjadi Masalah?. Hal Itu Dikatakan Anggota Dpr Papua Jhon Nr Gobai Kepada Jn Melalui Keterangan Tertulis, Baru-Baru Ini.

Kini Jakarta, Katanya Langsung Membagi Dana, Kemudian Yang Menjadi Pertanyaan, Siapa Yang Mengawasi? Kata Gobai. Sejak Lukmen Memimpin Papua, Ia Telah Menerbitkan Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 Ini, Sudahkah Para Bupati Membuat Peraturan Bupati Sesuai Pasal 11 Perdasus No 25 Tahun 2013, Untuk Mengalokasikan Dana Ataukah Tergantung Tim Anggaran Pemerintah Daerah Di Kabupaten/Kota Dan Dana Otsus Dimasukkan Sebagai Sumber Pendapatan.

“Semoga Dalam Pengaturan Baru, Hal Ini Tidak Terulang Lagi, Sehingga Ada Patokan Dan Standart Yang Jelas Untuk Penggunaan Dana Tersebut,” Katanya

Lebih Lanjut, Ia Mengatakan, Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Penggunaan Dana Otsus 2022 Dibagi Menjadi Dua Bagian, Yaitu Dana Otsus Spesific Grant Dan Dana Otsus Block Grant.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dana Otsus Spesific Grant Akan Dianggarkan Dan Digunakan Untuk Membiayai Urusan Pendidikan, Kesehatan Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.

Selanjutnya, Untuk Dana Otsus Block Grant, Dana Tersebut Menurut Prima, Akan Di Alokasikan Dan Digunakan Untuk Pembangunan, Pemeliharaan Dan Pelaksanaan Pelayanan Publik. Sekaligus Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Orang Asli Papua (Oap), Penguatan Lembaga Adat, Serta Hal Lain, Berdasarkan Kebutuhan Dan Prioritas Daerah.

“Yang Harus Diperhatikan Adalah 5 Program Urusan Bersama, yakni KPS, Beasiswa, Perumahan, Bangga Papua dan Prospek, yang telah dan sedang berjalan, jangan hilang atau harus ada proses penyesuaian dan dipastikan tidak terganggu oleh perubahan ini,” ujarnya.

Ia menghimbau, jangan ada pihak yang dikorbankan dalam perubahan ini, khususnya terkait lima Program Urusan Bersama. Kalau dilihat skemanya kurang lebih sama, bedanya dana semua diatur dan dibagi oleh Pemerintah Pusat. Pengaturan ini menunjukan bahwa Dana Otsus akan sama dengan DAK Kementerian yang ditransfer dari Pemerintah Pusat.

Perlunya memberi catatan, pertama, siapa yang akan mengawasi dana tersebut, apakah DPRP atau DPR RI. Jika DPRP, apakah tiap tahun DPRP akan mendapat laporan pengalokasian dan realisasi dana otsus dari Pemerintah Pusat, karena Pemerintah Pusat bukan mitra DPRP.

Kedua, bagaimana masyarakat bisa mengetahuinya. Ketiga, apa sanksi bila melanggar ketentuan yang ditetapkan. Ke empat, pembukuan dan pembahasan jika tidak dipisah, maka akan sulit diawasi perencanaan dan pelaksanaannya. “Kelima, kapan dana ini akan ditransfer.

Jika dana otsus mulai ditransfer pertengahan tahun atau akhir tahun, apa yang mau kita capai, jika catatan diatas tidak diperhatikan, maka perubahan skema pun tidak berdampak signifikan,” pungkasnya. (aw/pam)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *