Palangka Raya – Javanewsonline.co.id I Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat.

Hal itu disebabkan banyaknya masyarakat yang telah menjadi korban dari kasus pinjaman online ilegal tersebut. Hal ini merupakan instruksi dari Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

Kasus ini telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19 yang dinilai sangat merugikan masyarakat. Maka dari itu, Kapolresta memerintahkan kepada seluruh jajaran, untuk melakukan langkah dalam pemberantasan Pinjol ilegal.

Dirinya menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku penyelenggara Pinjol illegal itu sendiri termasuk hebat, dari cara memberikan promosi atau penawaran, hingga banyak masyarakat yang tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

“Kita akan bertindak serius apabila menemukan adanya penyelenggara Pinjol illegal, dengan harapan semoga di Kota Palangka Raya tidak ada yang menjadi korbannya, sebab rata-rata kasus ini terjadi di luar daerah Kalimantan Tengah,” jelasnya.

Sandi melanjutkan, di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, para penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

“Tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi pada warga Kota Palangka Raya, karena sasaran para pelaku pinjol illegal ini berdasarkan kebutuhan keuangan dari masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya, agar cermat dan teliti apabila ingin menggunakan jasa pinjol, jangan sampai terjebak dengan iming-iming yang menggiurkan dari para pelaku Pinjol illegal.

“Cermat dan teliti serta jangan terburu-buru itu lah kuncinya, apabila ragu dapat berkonsultasi dengan jasa-jasa keuangan yang ada di Kota Palangka Raya atau bisa juga minta saran kepada pihak kepolisian,” pungkas Sandi. (Suparto) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.