Karimunjawa – Javanewsonline.co.id | Pemerintah telah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup usaha tambak udang tanpa izin di pulau Karimunjawa. Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi berbagai pihak yang digelar di Jakarta pada akhir bulan September.

Pada Jumat, tanggal 13 Oktober, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, memimpin rapat koordinasi terkait penutupan tambak udang ilegal di Karimunjawa melalui konferensi video. Rapat ini melibatkan berbagai unsur termasuk forkopimda dan pihak-pihak terkait. Dalam kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Jepara diinstruksikan untuk segera menyampaikan rencana penutupan ini kepada para pelaku tambak sebelum langkah tegas tersebut dilaksanakan.

Edy Supriyanta menjelaskan bahwa penutupan ini akan dilakukan setelah adanya proses sosialisasi kepada seluruh pihak terkait. Namun, yang lebih utama adalah bagaimana nasib masyarakat Karimunjawa pasca penutupan tambak, khususnya mereka yang terdampak langsung. “Mereka harus tetap dapat menjalani kehidupan normal, dan anak-anak mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan. Itulah yang paling penting,” ujarnya.

Operasi penertiban yang dilakukan oleh Satgas Gakkum KLHK bersama pihak-pihak terkait akan dilaksanakan secara bertahap, dengan pendekatan humanis dan persuasif, untuk meminimalkan konflik. Edy menekankan bahwa kondusifitas dan keamanan di Karimunjawa menjadi prioritas, terutama menjelang pemilu.

Saat menjelaskan mengenai proses penutupan tambak, Edy Supriyanta meminta kesabaran dari semua pihak, terutama masyarakat yang terdampak. Ia menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keunikan Karimunjawa dan aturan yang mengaturnya. Meskipun Karimunjawa berada di wilayah Jepara dan memiliki perda RTRW, terdapat aspek lain yang menjadi pertimbangan. Edy menegaskan bahwa nasib dan masa depan masyarakat Karimunjawa adalah yang terpenting.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Widyastuti, serta perwakilan dari Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Dalam rapat ini, diungkapkan bahwa operasi penutupan tambak tidak lagi hanya menjadi upaya pengawasan, melainkan upaya penegakan aturan. KLHK telah mengumpulkan bukti dan keterangan yang akan menjadi dasar penutupan tambak, serta akan melakukan pemulihan kawasan sesuai dengan fungsinya.

Asisten II Sekda, Hery Yulianto, menjelaskan bahwa penanganan masalah tambak ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan masyarakat. Dengan keterlibatan semua pihak, masalah tambak Karimunjawa dapat mendapatkan penyelesaian yang baik.

Kepala BTN Karimunjawa, Widyastuti, menekankan bahwa tindakan yang akan diambil akan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penegakan hukum akan dilakukan secara serius oleh tim Penegakan Hukum (Hukum) dan Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Operasi akan dimulai minggu ini, melibatkan berbagai unsur terutama Polres Jepara dan Reskrimsus Polda Jateng,” ujarnya.

Meskipun upaya penutupan tambak dianggap sebagai alternatif terakhir, berbagai pihak optimis bahwa operasi ini akan berjalan dengan baik. Sejumlah pelaku usaha tambak sudah dipanggil ke Jakarta untuk memberikan keterangan. Upaya penolakan dapat mengarah pada masalah hukum pidana, mengingat tambak ini telah terbukti tidak memiliki izin lingkungan serta izin-izin lainnya, dan telah melanggar berbagai undang-undang yang mengatur lingkungan hidup dan kualitas air laut. Selain itu, aktivitas tambak juga melanggar regulasi tentang penggunaan zona yang telah ditetapkan.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan juga membuka opsi relokasi tambak bagi para pelaku usaha sesuai dengan perda RTRW no. 4 tahun 2023, ke wilayah lain seperti di daerah Bangsri, Mlonggo, Donorojo, dan Jepara. Semua langkah ini diambil dalam upaya untuk menjaga keberlanjutan ekosistem Karimunjawa dan kesejahteraan masyarakat setempat. @ once

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *