Tangsel – Javanewsonline.co.id | Di masa penyekatan seperti PPKM Darurat, Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil menangkap enam pengedar narkoba dengan nilai kurs rupiah mencapai Rp 3 miliar, apabila di konversi ke pengguna, hal itu dapat menyelamatkan 52 ribu orang.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan dugaan penyalahgunaan jenis sabu dan ganja yang dilakukan oleh 6 tersangka, dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 27 kg ganja dan sudah diamankan tim penyidik Satnarkoba.
“Apabila di konversi kepada pengguna, kami berhasil menyelamatkan 52 ribu orang dan terhadap enam tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal pidana mati atau seumur hidup, serta kurungan selama 20 tahun,” tuturnya.
Selanjutnya, pada saat itu dilakukan juga pemusnahan barang bukti yang telah disita dan mendapatkan penetapan dari pengadilan. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma menambahkan, dari tangan keduanya yang diamankan di Bintaro AK dan AS dari Bekasi Jawa Barat, dengan barang bukti sabu seberat 3.126 Kg dan Ganja 7.391 Kg. “Sabu disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna hijau, sebanyak tiga paket dan berhasil diamankan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, pihak kepolisian kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial GL alias JM yang masih menjadi buronan. Berdasarkan keterangan AS, barang bukti ganja itu didapat dari seorang bandar yang berbeda di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Jawa Barat. Kini, bandar tersebut masuk DPO. “Barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu seberat 2,597 Kg dan Ganja 27,016 Kg, didapati dari tersangka berinisial IN, AF, R, PU,” jelasnya.
Di lokasi, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan, bahwa ini adalah momentum yang sangat besar bagi masyarakat Kota Tangsel, karena Polres Tangsel berhasil mengantisipasi penyakit masyarakat, dengan beredarnya narkotika ganja dan sabu, hal itu setara dengan pengguna sebanyak 52 ribu masyarakat yang diselamatkan.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak terpangaruh dengan narkotika di Tangsel, karena baik Polres maupun BNN akan bertindak tegas dalam rangka memberantas narkotika,” harap Bang Ben sapaan akrabnya. Hal itu, lanjutnya, tentu menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak mencoba-coba bermain, baik sebagai pengguna maupun sebagai pengedar. “Kami mengucapkan terima kasih, kita akan terus konsisten melakukan kegiatan itu,” ucapnya. (ard)