Gowa – Javanewsonline.co.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Tindakan penertiban dilakukan di beberapa lokasi, mencakup Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu, dan Jl Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga.
Pantauan di lokasi, di sekitar jembatan kembar, petugas Satpol PP Gowa menyita barang milik salah satu pedagang yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Meskipun awalnya terjadi penolakan, petugas memberikan pemahaman dan penertiban berlangsung kembali dengan kondusif.
Di depan terminal Jl Poros Pallangga, Satpol PP Gowa juga melakukan penertiban terhadap penjual buah yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat berjualan. Meskipun ada protes dari pedagang, dengan alasan dilarang menjual di lokasi tersebut, petugas memberikan pemahaman dan menegaskan agar tidak berjualan di bahu jalan.
Salah seorang pedagang buah menyatakan bahwa ia tidak akan menjual lagi di lokasi tersebut setelah mendapatkan teguran. Meskipun demikian, petugas Satpol PP Gowa tetap meminta agar tidak berjualan di bahu jalan, mengingat bahwa pedagang tersebut sudah pernah ditegur sebelumnya.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Gowa, Mursalim, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan trotoar yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. “Penertiban ini rutin dilakukan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan trotoar yang mengganggu jalannya lalulintas,” ungkap Mursalim. Dengan langkah ini, Satpol PP Gowa berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya. (Syarifuddin)