Gowa Javanewsonline.co.id | Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Gowa mencatat adanya sekitar 500 pengendara yang terjaring melanggar aturan lalu lintas di jalan saat penerapan sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld pada bulan Januari 2024.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Dayu Ari, mengungkapkan bahwa melalui penerapan sanksi tilang ETLE Mobile Handheld, anggotanya berhasil mengidentifikasi pengendara yang melanggar ketika melakukan patroli mobile di sejumlah ruas jalan.

“Anggota Satlantas intensif melakukan patroli di jalan, dan hasilnya hingga kemarin, Senin 29 Januari 2024, ada sekitar 500 pengendara yang terpantau kamera melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Kasat Lantas Polres Gowa, dikutip dari wawancara di ruang kerjanya pada Selasa (30 Januari 2024).

Dayu Ari menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang terdeteksi melalui kamera ponsel oleh anggotanya mencakup pelanggaran kasat mata, seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih, dan parkir sembarangan di bahu jalan atau badan jalan.

“Anggota yang melakukan patroli di jalan memotret pengendara yang terjaring melanggar. Setelah kami identifikasi melalui nomor plat kendaraannya, data kami serahkan ke Korlantas untuk divalidasi. Setelah keluar surat bukti pelanggarannya, baru diserahkan kepada pengendara yang melanggar sebagai bukti,” tambah Dayu Ari.

Berdasarkan data alamat pengendara yang melanggar, Satlantas kemudian mengirim surat bukti pelanggaran untuk menyelesaikan denda melalui Bank.

Kasat Lantas memberikan pesan kepada masyarakat, terutama pengguna jalan, agar mematuhi aturan berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Kami berharap masyarakat menjadi pelopor dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas. (Syarifuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *