Karawang – Javanewsonline.co.id |  Puluhan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dari SMA Negeri se-Kabupaten Karawang mengikuti diskusi pemantapan peran Humas dalam dunia pendidikan.

N,SUHATONO NARASUMBER
DALAM KOMPETEN WAKASEK

Acara ini diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Karawang di SMA Negeri 5 Karawang pada Kamis, 20 Maret 2025.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu AKP (Purn.) Joko Suwito, S.H., M.H., dari Kelompok Kerja Ahli Saber Pungli Karawang, serta aktivis dan jurnalis senior N. Hartono yang akrab disapa Bung Romo.

Dalam pemaparannya, Joko Suwito menegaskan pentingnya peran Humas dalam menjaga hubungan baik antara sekolah dan masyarakat. “Humas tidak hanya bertugas menata citra, tetapi juga membangun kemitraan dengan berbagai pihak, mengoordinasikan publikasi melalui berbagai media, serta mengelola event besar yang melibatkan pihak eksternal,” ujar Joko.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi efektif dengan orang tua siswa dan respons terhadap keluhan masyarakat harus dilakukan dengan pendekatan profesional.

Sementara itu, Bung Romo menyampaikan wawasan seputar ilmu jurnalistik yang relevan bagi peran Humas di lingkungan sekolah. Menurutnya, meski ada kesamaan antara tugas Humas dan jurnalis, terdapat perbedaan mendasar dalam standar dan teknik penyampaian informasi.

“Humas harus memahami perbedaan antara berita yang objektif dan terverifikasi dengan informasi di media sosial yang kerap tidak terverifikasi,” kata Romo. Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan baik dengan jurnalis agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Selain itu, Romo menjelaskan perbedaan antara berita dan opini, di mana berita merupakan laporan objektif, sedangkan opini bersifat subjektif. Ia juga mengingatkan peserta akan hak jawab dan hak koreksi dalam pemberitaan yang dapat berdampak hukum jika tidak dipenuhi. “Jika hak jawab dan koreksi diabaikan, media dapat terancam pidana denda hingga Rp500 juta,” ujarnya, mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Melalui diskusi ini, peserta diharapkan mampu memahami prinsip dasar jurnalistik serta hak dan kewajiban yang berlaku dalam dunia pers. Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang memperkaya pemahaman peserta terkait peran strategis Humas dalam institusi pendidikan. (Zaenal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.