Karawang – Javanewsonline.co.id  | Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Karawang, Senin (18/3).  

Audiensi PPDI Bersama Komisi II DPRD Karawang

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat I Gedung DPRD Karawang ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Karawang, Syaepudin Zuhri, serta dihadiri oleh Asisten Daerah I Wawan Setiawan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, M. Saefullah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas DPMD Karawang, M. Saefullah, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Audiensi PPDI Bersama Komisi II DPRD Karawang

Ia juga menekankan pentingnya melakukan survei bersama PPDI guna menyesuaikan regulasi yang akan diterapkan. “Jangan sampai apa yang kita keluarkan tidak memiliki payung hukum yang jelas,” ujar Saefullah.

Ketua PPDI Kabupaten Karawang, Iwan Sunarya, menyampaikan bahwa organisasi ini tidak bermaksud menyaingi kepala desa, melainkan ingin menegaskan pentingnya legalitas serta jaminan bagi perangkat desa. Ia menyoroti bahwa hampir empat tahun tuntutan terkait legalitas perangkat desa, khususnya terkait pemberhentian dan pengangkatan, belum mendapat perhatian yang cukup.

“Intinya, kami sudah beberapa kali menyampaikan tuntutan ini. Kami berharap agar dalam penyusunan Perda nanti, PPDI dapat dilibatkan, mengingat dalam penyusunan sebelumnya kami tidak dilibatkan dan ada beberapa hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan kami,” ujar Iwan.

Iwan juga menegaskan bahwa regulasi terkait masa jabatan perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk batas usia pensiun yang maksimal 60 tahun.

Tanggapan DPRD dan DPMD atas Tuntutan PPDI

Dalam audiensi tersebut, sejumlah tuntutan PPDI mendapat tanggapan langsung dari DPRD dan DPMD:

  1. Pelibatan PPDI dalam Revisi Perda
    DPRD menyatakan kesiapan mereka untuk melibatkan perwakilan PPDI dalam pembahasan revisi Perda Desa. Langkah ini bertujuan agar perangkat desa memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan dalam regulasi yang akan diperbarui.
  1. Revisi Ketentuan dalam Perda
    Terkait tuntutan perubahan beberapa ketentuan dalam Perda, DPRD menyatakan bahwa hal ini belum dapat diakomodasi sepenuhnya karena adanya keterkaitan dengan regulasi dalam Perda Omnibus Law. Oleh karena itu, tuntutan ini masih memerlukan kajian lebih lanjut.
  1. Studi Banding ke Kabupaten Cianjur
    Menanggapi tuntutan ketiga, Kepala DPMD menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan studi banding ke Kabupaten Cianjur setelah Lebaran. Studi banding ini diharapkan dapat memberikan referensi dalam penyusunan regulasi yang lebih baik.
  1. Tindak Lanjut Surat dari Kemendagri

  2. Kepala DPMD juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Juli 2024. Surat tersebut menegaskan perubahan ketentuan terkait perangkat desa, termasuk rekomendasi persetujuan Bupati dalam pemberhentian perangkat desa.
  1. Klausul dalam Revisi Perda
    Poin terakhir yang diajukan PPDI, mengenai klausul yang perlu dimasukkan dalam revisi Perda, akan dipertimbangkan oleh DPRD. Hal ini bertujuan agar peraturan yang diterbitkan nantinya lebih sesuai dengan kebutuhan perangkat desa.

Audiensi ini menjadi langkah awal bagi PPDI Kabupaten Karawang untuk memastikan bahwa aspirasi mereka diperhitungkan dalam kebijakan daerah. Dengan adanya dialog terbuka antara perangkat desa dan pemerintah daerah, diharapkan tercipta regulasi yang lebih adil dan berpihak kepada perangkat desa. (Zaenal M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.