Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menegaskan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya, secara umum mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 30 tahun 2021.

“Secara umum pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya, berpedoman pada Inmedagri. Dalam Inmendagri sudah menegaskan poin-poin yang diterapkan dalam pembatasan,”tegasnya, Kamis (12/8).

Adapun poin-poin aturan PPKM level 4 dalam Inmendagri diantaranya berisi tentang pengaturan bahwa supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Adapun untuk rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan di tempat atau dine in hanya dilayani sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Sedangkan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan, di izinkan beroperasional dengan menerapkan prokes ketat.

Sementara untuk sektor perkantoran diminta untuk melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode shift-shift-an. “Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 4 ini berlaku di Kalimantan, Sumatera, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Papua,” pungkas Emi. (Suparto)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.