Minahasa – Javanewsonline.co.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Minahasa yang sebelumnya direncanakan dihelat tahun ini, kembali ditunda. Hal itu dikatakan Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Rabu (11/8)

Menurut Mangala, penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak di Minahasa menyusul adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021, perihal penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa Pandemi Covid-19.

Tahapan Pilkades Serentak di Minahasa sebetulnya sudah rencanakan pelaksanaannya tahun ini, dimulai akhir Agustus ini. Baru-baru ini persiapannya sudah dimatangkan oleh panitia tingkat Kabupaten, hanya saja setelah selesai dimatangkan, keluar Surat Edaran Mendagri yang mana pelaksanaan Pilhut Serentak dan PAW harus ditunda. “Tentunya, Pemkab Minahasa sebagai bagian dari NKRI harus mematuhi dan menindaklanjuti petunjuk Pemerintah Pusat tersebut,” kata Mangala.

Namun demikian, menurutnya para Penjabat Kumtua dan Pelaksana Tugas atau Plt Kumtua akan dievaluasi. “Kumtua yang berstatus Penjabat dan Plt akan dievaluasi. Dimana, yang tidak mampu menjalankan amanat, terutama dalam penerapan aturan Protokol Kesehatan di desa, serta pengelolaan keuangan desa yang tidak tertib dan akuntabel, serta pelayanan kepada masyarakat yang banyak keluhan, tentu akan dipertimbangkan untuk diperpanjang dan pasti akan dievaluasi,” tegasnya. (Risky)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *