Jepara – Javanewsonline.co.id | Dugaan adanya kesalahan regulasi dalam Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemkab Jepara menjadi sorotan, baik masyarakat maupun anggota DPRD Jepara, yang notabene sebagai fungsi kontrol (Pengawas) pemerintah.

Anggota DPRD Komisi A dari Fraksi Partai Nasdem Padmono Wisnugroho SH menyampaikan, terkait adanya statment Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Oni Sulistijawan, yang dilansir dari sebuah berita di media online suarabaru.id mengatakan, bahwa pernyataan JPTP cacat hukum adalah tidak berdasar.

“Kami memohon kepada mitra kerja kami di DPRD Jepara, sebelum menyampaikan pemberitaan, bisa klarifikasi kepada kami, utamanya mitra kerja BKD di Komisi A,” pinta Oni.

Pernyataan ini membuat gerah Wisnu sebagai Anggota DPRD Komisi A. Wisnu menyampaikan, bahwa Ketua BKD harus tahu, DPRD tugasnya sebagai kontrol dan  pengawasan sesuai dengan tupoksinya.

“Jadi tidak benar kalau kami membikin gaduh. Walaupun kami mitra, tapi tidak ada sejarahnya BKD meminta kepada kami untuk memasukan atau koordinasi dengan kami sebagai Komisi A. Pemberitahuan pun tidak pernah, apalagi kebijakannya, kita sama sekali tidak tahu,” ujarnya, di Sekretariat Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Minggu (26/3/2022).

Ia menanyakan apakah ketika menjalankan fungsi pengawasan, disaat ia kritis itu salah, dan apakah tidak patut dipertanyakan apabila ada anggota DPRD diam saja ketika melihat regulasi yang salah ?.

Lebih lanjut Wisnu mengemukakan, terkait Pansel BKD sudah mengetahui regulasinya, tapi sengaja dibuat seperti itu, sehingga ia melayangkan rekomendasi dengan menyalahi regulasi yang seharusnya komposisi pansel itu harus ada internal dan eksternal.

Ternyata tidak ada dan rekomendasi terlanjur muncul, sedangkan rekomendasi jelas tidak sesuai dengan regulasi, hingga akhirnya rekomendasi tersebut di revisi kembali,” terang Wisnu.

“Itulah fungsi kami sebagai kontrol dan pengawasan, jika ada regulasi yang salah kami soroti, sekali lagi saya ucapkan kami tidak membuat gaduh,” ucapnya.

Menurutnya, hal ini tidak beda dengan kasus Sekda yang belum lama ini terjadi. Ia menduga ada semacam permainan Pat Gulipat seperti permainan catur. Bidak diajukan atau dipindah tempat, ketika aman diam saja. “Sekarang yang terjadi hampir sama, tapi lebih parah lagi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila tidak diawasi atau disoroti oleh kita sebagai fungsi kontrol, Pemkab akan terus menabrak regulasi dan sebagai fungsi pengawasan yang kritis malah dianggap membuat gaduh.

 “Akhirnya sekarang masyarakat tahu, mana yang benar dan salah dengan adanya revisi dari KASN, terkait rekomondasi tersebut,” ucapnya.

Atas kejadian ini, ia berharap, kedepan apa yang menjadi regulasi tata kelola pemerintahan, termasuk mutasi jabatan, harus dijalankan sesuai dengan regulasi. “Jangan seperti ini sehingga membuat kacau,” ujarnya.

Lanjut Wisnu, pelayanan pasti terhambat dan terabaikan, karena tidak adanya Kepala Dinas. Pelayanan juga akan sangat berpengaruh dan semua regulasi terkait roda pemerintahan harus dijalankan dengan benar. “Sebagai fungsi legislative, kami akan terus menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten, yang kami anggap salah dan melanggar, serta tidak sesuai dengan regulasi,” pungkasnya. (Once) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *