Jember – Javanewsonline.co.id | Press Conference Kasus Protokol Kesehatan Lomba Merpati dI Jenggawah Jember, bertempat dihalaman Polres Jember Polda Jatim, Selasa (25/05/2021).
Kegiatan Press Conference dihadiri Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna SIK, Pasi Ops Kodim 0824 Jember Kapten Inf Suwarno, Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember Yuri SH, Ps Kasubag Humas Polres Jember IPTU Yudiantoro, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember IPDA Vita, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember IPDA Bagus, 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Para Awak Media Cetak dan Elektronik, diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan Kompas TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM, Wartawan Newshunter TV dan 14 Wartawan media online serta cetak.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna menyampaikan, bahwa hasil pengungkapan dugaan Kasus Protokol Kesehatan Lomba Merpati di Jenggawah Jember berdasarkan hasil LP-A /35/V/Res.1.24./2021/Reskrim/Spkt Polres Jember, Tanggal 07 Mei 2021, waktu kejadian pada hari Jumat 7 Mei 2021 pukul 14.00 Wib. “Tempat kejadian perkara di areal persawahan Dusun Krajan Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember,” ucapnya.
AKP Komang menuturkan, bahwa pengungkapan berawal dari laporan seseorang berinisial RK (26), Polri, Dusun Teko’an Ds Tanggul Kulon Kec Tanggu Jember dan Terlapor berinisial NH Laki-Laki, Kurang Lebih 47 Tahun Dsn Pondok Labu Rt 3 Rw 16 Ds Klompangan Kec Ajung, Kab Jember.
Selain itu, tindak lanjut laporan tersebut disaksikan oleh 3 orang dengan menyita barang bukti diantaranya, 3 (tiga) bendel kupon untuk joki dan pelepas, adalah kupon yang diberikan kepada peserta bagi joki dan pelepasnya, 2 (dua) buah Ht merek avofeng dan 1 (Satu) Buah Ht merek Comteck, yaitu alat yang digunakan untuk komunikasi antara pelepas dan joki pada waktu melaksanakan balapan merpati, serta 2 (dua) bendel buku rekapitulasi burung, yaitu bukti yang digunakan untuk mencatat peserta balap merpati yang ikut serta.
Terlapor selaku Ketua Panitia Lomba Merpati dinilai telah menyebabkan banyaknya masyarakat berkerumun dan mengabaikan protokol kesehatan, yang diwajibkan oleh pemerintah di lokasi areal perlombaan acara ‘andokan doro’ (balapan burung merpati), yang diselenggarakan oleh panitia lomba.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna menerangkan, bahwa TSk melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, yang isinya tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. (Muji/Dilla)

