Sambas – Javanewonline.co.id | Kontroversi melanda Pengadilan Negeri Sambas setelah Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Terdakwa Harun Anak Nyusor, yang dituduh mempiting leher korban hingga patah dan menyebabkan kematian. Keputusan tersebut mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan keluarga korban.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas memberikan putusan bebas terhadap Harun Anak Nyusor dalam perkara No. 215/Pid.B/2023/PN Sbs pada Kamis, 25 Januari 2024. Keputusan ini memicu reaksi keras dari keluarga almarhum Marap dan warga sekitar. Warga yang turut hadir dalam persidangan menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut.
Menurut salah seorang warga yang turut hadir, perbuatan Harun yang mempiting leher almarhum Marap hingga patah dan menyebabkan kematian seharusnya dihukum dengan lebih tegas. Pengakuan terdakwa yang mengakui perbuatannya dianggap sebagai bukti nyata, namun sayangnya tidak dianggap cukup oleh Majelis Hakim.
Sekretaris Solidaritas Masyarakat Peduli almarhum Marap mengumumkan niat mereka untuk mengajukan pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka merasa bahwa pertimbangan dan putusan hakim tidak wajar, dan adanya kekeliruan serta ketidakcermatan dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ada.
Seorang pemuda yang turut hadir dalam sidang menyatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sambas dinilai tidak teliti dan gagal memberikan keadilan kepada keluarga almarhum Marap. Masyarakat yang peduli terhadap keadilan berharap agar kasus ini dapat diperiksa ulang untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.
Keluarga korban dan korban sendiri memberikan dukungan penuh kepada Jaksa untuk mengajukan kasasi. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat mengkaji kembali kasus ini dengan lebih bijak, teliti, dan peka terhadap keadilan yang seharusnya ditegakkan. Sembari menunggu hasil kasasi, keluarga korban memohon doa dan dukungan masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. (Usman)