Kediri – Javanewsonline.co.id | Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan tersangka BS, yakni Kepala Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sebagai tersangka dugaan korupsi ADD (Anggaran Dana Desa).
Sebelumnya, BS sempat mangkir dari panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri dengan alasan sakit. Akhirnya Kades Kras pada Selasa (15/2) kemarin mendatangi Polres Kediri. Padahal, pihak penyidik berniat akan melayangkan panggilan kedua pada hari ini, dilanjutkan penjemputan jika tidak memenuhi surat panggilan tersebut.
BS resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik dari Satreskrim Polres Kediri melakukan proses penyidikan dan pengumpulan sejumlah alat bukti yang kuat.
“Benar kami sudah menetapkan tersangka kepada BS dan kami sudah resmi melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Rabu (16/2/2022).
AKP Rizkika menambahkan, untuk kronologi kasus yang menjerat, BS akan disampaikan secara detail saat konferensi pers selanjutnya. ”Nanti akan kita rilis secara detail terkait semuanya,” ungkapnya.
Terpisah, Hasil audit dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kras Kecamatan Kras. Wirawan selaku Kepala Plt Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri menyampaikan, bahwa lebih dari setengah miliar, anggaran yang seharusnya diperuntukkan warga Desa Kras telah disalahgunakan.
“Data ini telah kami sampaikan ke Bapak Kasat Reskrim, sesuai permintaan Unit Tipikor untuk dilakukan audit,” jelasnya. (JK*)

