Magetan — Javanewsonline.co.id | Aparat kepolisian dari Polres Magetan melalui Polsek Kartoharjo menangkap seorang pelaku spesialis pencurian pompa air di area persawahan. Pelaku berinisial RSC (33), warga Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, diamankan setelah melalui penyelidikan intensif.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area persawahan Bengkok Semayang Lor Tol, Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Saat itu, korban mendapati mesin alkon pompa air miliknya telah hilang saat berada di sawah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, Unit Reserse Kriminal Polsek Kartoharjo kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolsek Kartoharjo, Eko Supriyanto, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan dengan strategi penyamaran, dan polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh petugas,” ujar Eko dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di lebih dari satu lokasi di wilayah Kecamatan Kartoharjo. Polisi menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian mesin pompa air di area persawahan.
Atas perbuatannya, RSC dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kartoharjo untuk proses hukum lebih lanjut. (Rend)

