Kota Madiun – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun membantah telah mengeluarkan surat terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun Noor Aflah terhadap Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah. Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun terkait penanganan kasus tersebut.

“Kejaksaan tidak pernah mengeluarkan satu lembar surat apapun terkait penanganan perkara itu. Jadi perkara itu murni masih berada di penyidik Polres Madiun Kota,” tegas Dicky saat dikonfirmasi pada Jumat (15/9).

Dicky menambahkan, bahwa Kejari Kota Madiun sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak Polres Madiun Kota. Sebab ketika sebuah perkara masih berada pada tahap penyelidikan, maka penanganan sepenuhnya merupakan wewenang kepolisian.

“SPDP pun belum kami terima. Menurut informasi bahwa perkara itu dihentikan oleh penyidik Polres (Madiun Kota, red). Kami tidak pernah menerima atau mengirimkan satu lembar surat apapun,” imbuh Dicky.

Lebih lanjut, Dicky menjelaskan bahwa proses koordinasi antara penyidik kepolisian dan Kejaksaan memang diijinkan dalam undang-undang.

“Kalau koordinasi memang dalam Undang-Undang diperbolehkan. Fungsinya koordinasi itu untuk keberhasilan pembuktian perkara nanti di persidangan. Sebagai wujud sinergitas antara Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkas Dicky.

Penjelasan Kejari Kota Madiun ini sekaligus menepis pernyataan kuasa hukum Inda Raya yang mempertanyakan surat yang sempat ditunjukkan oleh pihak Polres Madiun Kota dan menyatakan bahwa itu adalah dari Kejari Kota Madiun. (YW/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.