Palembang  – Javanewsonline.co.id | Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) terus menguat. Sejumlah aktivis menilai penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh aktor-aktor yang disebut dalam proses persidangan.

Program Serasi merupakan program optimalisasi lahan rawa yang digagas Kementerian Pertanian pada 2019. Untuk Kabupaten Banyuasin, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sekira Rp 335 miliar guna membiayai pengolahan lahan rawa, termasuk pemasangan pompa air, pengerjaan kanal, hingga perbaikan infrastruktur irigasi.

Namun pelaksanaan program tersebut kemudian disorot setelah Kejati Sumsel menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Pada 12 Desember 2022, kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Zainuddin(mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin), Sarjono (PPK sekaligus Ketua Tim Teknis), serta Ateng Kurnia (konsultan/pengawas kegiatan). Ketiganya telah dipidana oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Zainuddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Sarjono dan Ateng Kurnia juga dijatuhi hukuman penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 7,9 miliar.

Dalam salah satu sidang pembuktian pada Mei 2023, seorang saksi yakni Poniman ketua unit pelaksana kegiatan di Desa Suak Tapeh menyatakan bahwa lahan yang mendapat pemasangan pompa air merupakan lahan yang ia ketahui sebagai milik Bupati Banyuasin saat itu, H Askolani. Luas lahan yang disebut berada di kisaran 100-200 hektar.

Keterangan saksi tersebut kemudian memicu sorotan dari sejumlah aktivis, termasuk Ali Pudi, Aktivis 98, yang menilai kejaksaan perlu mendalami informasi tersebut secara lebih komprehensif. Ali menilai bahwa penyidikan yang telah menghukum bawahan Askolani belum menyentuh dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut di persidangan.

 “Jika dalam persidangan ada keterangan mengenai aliran manfaat kepada pejabat tertentu, maka kejaksaan perlu memeriksanya secara terbuka dan objektif. Penegakan hukum harus menyeluruh, bukan setengah-setengah,” ujar Ali.

Ia menekankan bahwa desakan tersebut bukan untuk memvonis siapa pun, tetapi meminta Kejati Sumsel memastikan semua fakta persidangan ditindaklanjuti. “Publik membutuhkan kepastian. Jika ada dugaan keterlibatan, periksa. Jika tidak terbukti, sampaikan secara transparan,” katanya.

Hingga kini, Kejati Sumsel belum menetapkan tersangka tambahan dalam perkara Serasi Banyuasin. Proses hukum masih berfokus pada pelaksanaan putusan terhadap para terdakwa yang sudah divonis.

Aktivis menilai masih ada pertanyaan publik terkait pembangunan infrastruktur program Serasi, termasuk dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta fasilitas pompa air dan saluran irigasi yang tidak berfungsi optimal. “Kami meminta kasus ini dituntaskan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara tetap terjaga,” ujar Ali.

Kejaksaan belum memberikan pernyataan terbaru terkait tuntutan aktivis tersebut. Pemeriksaan lanjutan masih menunggu evaluasi atas fakta-fakta persidangan serta pengembangan proses hukum yang dilakukan penyidik. (Budi Rizkiyanto)