Oleh: Dr Adi Suparto dan Tim Penyelaras

Jakarta – Javanewsonline.co.id | Muktamar ke‑35 Nahdlatul Ulama menetapkan Prof Dr KH  Abdul Hakim Mahfudz  atau yang akrab disapa Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama periode 2026‑2031.

Penetapan dilakukan melalui lembaga Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sembilan tokoh ulama dan pemuka organisasi, yang dibentuk Sidang Pleno pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekaligus menandai kembalinya penuh mekanisme penentuan pimpinan melalui jalur musyawarah mufakat.

Sembilan Anggota AHWA yang dipilih Sidang Pleno AHWA adalah badan khusus yang berwenang menyaring, bermusyawarah, dan menetapkan Rais Aam serta Ketua Umum PB NU. Sembilan nama yang terpilih dan telah disepakati seluruh peserta adalah:

1. KH Nurul Huda Djazuli

2. TGK KH Nuruzzahri Yahya

3. AG Dr KH Baharuddin HS MA

4. KH Miftachul Akhyar

5. KH Afifuddin Muhajir

6. KH Anwar Iskandar

7. KH Anwar Manshur (Lirboyo)

8. Prof Dr KH Said Aqil Siroj

9. Dr KH Abun Bunyamin, MA Kedudukan, Prinsip, dan Cara Kerja AHWA Secara harfiah AHWA berarti “golongan yang berwenang melepaskan dan mengikat”.

Ini bukan jabatan tetap, melainkan lembaga istimewa yang dibentuk setiap muktamar guna memikul amanat terberat: memilih pucuk pimpinan atas nama seluruh jamaah. Prinsip dasarnya berpijak pada ajaran dan tradisi NU: kepemimpinan hendaknya lahir dari persatuan hati serta kesepahaman bersama, bukan sekadar kemenangan hitungan suara yang berisiko memisahkan persaudaraan.

Tata‑caranya berjalan berurutan: AHWA menerima serta merangkum seluruh aspirasi dan usulan nama yang datang dari peserta, perwakilan wilayah, hingga lembaga‑lembaga di lingkungan NU.

Anggota kemudian bermusyawarah, sering disebut “berduduk di Kasepuhan”, saling bertukar pandangan, menimbang latar belakang, rekam jejak, kematangan pemikiran, kesiapan memikul amanat, serta kesesuaian arah kebijakan.

Upaya utama selalu mengarah pada kesepakatan bulat. Hanya jika belum tercapai persetujuan barulah AHWA menetapkan keputusan akhir yang wajib dipatuhi semua pihak. Kembalinya peran penuh AHWA sekaligus berarti perubahan pola yang pernah dipakai beberapa periode sebelumnya, di mana Ketua Umum dipilih langsung secara “satu orang satu suara”, kini kembali sejalan dengan tata‑cara asal: aspirasi tumbuh dari bawah, dipersatukan kebijaksanaan para ulama dan pemuka, lalu dikukuhkan kembali Sidang Pleno sebagai satu keputusan yang diterima bersama.

Gus Kikin: Sosok yang Dipercaya Memimpin

KH Abdul Hakim Mahfudz lulusan dan tokoh yang sebelumnya menjabat Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, muncul sebagai nama yang disepakati AHWA untuk memegang amanat Ketua Umum PB NU menggantikan KH Yaqut Cholil Qoumas. Penetapan ini kemudian dikukuhkan secara resmi dalam Sidang Pleno Muktamar.

Pemilihan melalui jalur AHWA bermakna terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz bukan sekadar dukungan sebagian pihak, melainkan sosok yang dianggap telah merangkul keinginan, harapan, serta restu para ulama, pemimpin wilayah, dan seluruh unsur yang membangun tubuh besar Nahdlatul Ulama.

Penutup Penetapan AHWA dan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz menjadi bukti bahwa urusan besar umat tetap didekati dengan semangat persaudaraan dan kebijaksanaan, menempatkan persatuan di atas segalanya.

Harapannya, arah kebijakan lima tahun ke depan mampu melanjutkan serta memperkokoh peran NU sebagai benteng sekaligus pelopor ajaran Islam yang merukunkan, berkemajuan, dan bermanfaat bagi seluruh bangsa Indonesia.