KARIMUN – Javaanewsonline.co.id | Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap salah satu pegawainya yang dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pegawai berinisial Fe alias Gu bersama rekannya, SP, dilaporkan oleh kuasa hukum seorang narapidana bernama Nurdan alias Jordan, yang saat ini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Rutan Karimun. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Nurdan alias Jordan merupakan terdakwa kasus narkotika seberat 10 kilogram yang telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Karimun. Meski sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, upaya tersebut ditolak. Kuasa hukumnya kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menanggapi laporan tersebut, Karutan Karimun menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya pribadi mendukung proses penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap laporan tersebut,” ujar Yoga Hadhi Wijaya, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Karimun untuk melakukan penyelidikan. “Kita percayakan ke pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Di hadapan wartawan, Yoga juga memastikan tidak akan ada bentuk intimidasi terhadap warga binaan, termasuk terhadap Nurdan alias Jordan, selama ia memimpin Rutan Karimun.
Meski demikian, Yoga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses penyelidikan selesai. “Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan bersifat praduga tidak bersalah. Jika alat bukti dan saksi cukup, perkara tentu akan berlanjut. Namun bila tidak terbukti, kasus bisa dihentikan,” kata Yoga.
Dengan demikian, ia berharap publik tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. (HN)

