Karimun – Javanewsonline.co.i | Harapan puluhan warga Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, untuk mempertahankan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) melalui putusan Nomor 58/PDT/2025/PT.TPG tertanggal 22 Oktober 2025 mengabulkan permohonan banding warga dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karimun Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat, PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP).
Kuasa hukum warga Poros, Basar Noviardi Sitorus, S.H., menyatakan apresiasinya terhadap majelis hakim banding yang dinilainya telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil. “Alhamdulillah, keadilan kembali kepada rakyat. Majelis hakim sependapat dengan dalil kami dan mengabulkan memori banding, termasuk soal cacat formil gugatan yang sebelumnya diabaikan oleh hakim di tingkat pertama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dengan putusan tersebut, lahan seluas 44,2 hektare di kawasan Paya Cincin, Kelurahan Sei Raya, Karimun, yang sebelumnya diminta untuk dikosongkan oleh warga, kini secara hukum tidak lagi dapat dieksekusi oleh PT KSP. Basar menambahkan, warga yang terdiri atas 70 keluarga kini bisa bernapas lega setelah melalui proses panjang sengketa hukum sejak 2024.
“Sejak menerima relaas pemberitahuan putusan pagi ini, warga langsung melakukan sujud syukur. Mereka percaya bahwa masih banyak hakim jujur yang berpihak pada keadilan,” kata Basar.
Meski demikian, ia menyebut masih ada tenggang waktu 14 hari bagi pihak PT KSP selaku terbanding untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami akan tetap memantau apakah pihak lawan akan menempuh langkah hukum lanjutan atau tidak,” ujarnya.
Sebagai bentuk rasa syukur, warga Poros sepakat melanjutkan pengelolaan lahan dengan itikad baik, menjaga batas sempadan, serta memperkuat hubungan sosial antarwarga. Setiap Minggu, mereka akan melakukan gotong royong membersihkan lahan dan memperbaiki akses jalan menuju area garapan mereka.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan dan hak hidup masyarakat kecil,” tutur Basar. Ia berharap putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum agraria di daerah. (Hn)

