KARIMUN – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menurunkan ratusan personel ke lokasi sengketa lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (5/11/2025). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dugaan penyerobotan lahan milik Rosmeri yang kini tengah dalam proses penyelidikan.
Lahan yang disengketakan merupakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739 atas nama Rosmeri. Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Edward Kalvin, SH, MH, dengan dasar Pasal 385 ayat (1) dan (6) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemilik yang sah.
Edward menyampaikan bahwa upaya mediasi sudah dilakukan berkali-kali selama dua tahun terakhir. Pertemuan telah digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kecamatan Tebing, hingga di lokasi sengketa bersama warga yang menempati lahan tersebut. Namun, kesepakatan belum tercapai.
“Kehadiran kami hari ini memenuhi undangan Polres Karimun untuk pengukuran ulang lahan. Selama dua tahun kami mengedepankan mediasi, bahkan warga sudah mengakui bahwa mereka hanya mengelola, bukan pemilik lahan,” ujar Edward. Ia menegaskan, pihaknya masih membuka ruang musyawarah agar penyelesaian tidak merugikan semua pihak.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Karimun, Ipda Kevin William Christopher, mengatakan kegiatan pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan batas objek lahan sesuai laporan. Polisi juga menurunkan personel untuk pengamanan di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan laporan atas nama Rosmeri. Kami hadir juga untuk menjaga situasi agar tetap kondusif. Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh jalur musyawarah,” kata Kevin.
Sementara itu, perwakilan warga, Drahmenra Situmorang, meminta agar penyelesaian kasus tidak semata berfokus pada aspek pidana. Ia berharap pemerintah dan pihak pelapor mempertimbangkan kondisi sosial warga yang sudah menempati lahan sejak 2017.
“Saya diminta mendampingi warga karena mereka tidak paham hukum. Ada 21 kepala keluarga dengan istri dan anak-anak yang masih bersekolah. Kalau para kepala keluarga dipidana, ada 63 jiwa yang terdampak. Kami harap semua pihak duduk bersama mencari mufakat,” ujarnya.
Sengketa lahan di Pamak itu kini masih dalam tahap penyelidikan Polres Karimun. Pihak kepolisian memastikan akan tetap mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, sambil membuka peluang penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mufakat. (Hn)

