Karimun – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan nelayan Kecamatan Tebing dan Meral Barat terkait aktivitas labuh jangkar tongkang dan tugboat di area tangkap nelayan. Aktivitas kapal-kapal tersebut dinilai mengganggu jalur dan ruang gerak nelayan saat melaut.

RDP berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Karimun, Jumat (21/11/2025). Rapat awalnya dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza bersama Ketua Komisi III Jamel. Namun keduanya kemudian harus meninggalkan ruangan karena menghadiri agenda lain yang sudah terjadwal. Rapat selanjutnya dipimpin Sekretaris Komisi III, Muhammad Firdaus, didampingi anggota Komisi III, Abdul Razak.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Balai Karimun, Perkumpulan Gerakan Peduli Nelayan Karimun Kepri (GPNKK), agen pelayaran PT Cuaca Marina, serta puluhan nelayan Meral Barat maupun Tebing.

Ketua GPNKK, Raja Khairuddin, menyampaikan bahwa para nelayan selama ini kesulitan mencari nafkah karena area tangkapan mereka kerap dipadati tongkang dan tugboat yang akan melakukan kegiatan bongkar muat batu granit. Kapal-kapal tersebut, menurut dia, sering menjatuhkan jangkar di titik-titik yang sudah lama menjadi lokasi tangkap nelayan pesisir.
“Alhamdulillah, dalam RDP tadi sudah ada kesepakatan dengan pihak agen pelayaran untuk tidak lagi labuh jangkar di area tangkapan nelayan. Dalam waktu dekat, akan dilakukan survei lokasi,” ujar Khairuddin.

Perwakilan PT Cuaca Marina, Yang Fiu, menyatakan komitmen serupa. Ia menegaskan pihaknya sepakat menjaga kondusivitas aktivitas pelayaran dan memastikan operasional perusahaan tidak mengganggu nelayan.
“Kami sepakat saling menjaga ke depan. Akan ada survei bersama untuk menentukan titik labuh jangkar yang diperbolehkan sehingga area tangkap nelayan tidak terganggu. Kami berkomitmen menjaga iklim investasi dan juga ruang bagi nelayan untuk mencari nafkah,” kata Yang Fiu.
Sekretaris Komisi III DPRD Karimun, Muhammad Firdaus, mengatakan DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan untuk meresmikan kesepakatan tersebut dalam bentuk penandatanganan komitmen bersama.
“Meski sudah ada kesepakatan, kita tetap akan gelar RDP lanjutan. Jika kemudian hari ada tongkang atau tugboat yang tetap melabuhkan jangkar di area tangkapan nelayan, maka pihak yang melanggar akan kami panggil,” ujar Firdaus.
DPRD Karimun berharap kesepakatan ini dapat mengurangi ketegangan antara nelayan dan pihak pelayaran, serta memastikan aktivitas ekonomi di wilayah perairan tetap berjalan tanpa merugikan salah satu pihak. (HN)

