Karimun – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus menggelar ekspose perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tertanggal 17 Juli 2025.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan pihaknya telah memeriksa 95 saksi dan menyita sekitar 2.300 barang bukti. Dari total dana hibah sebesar Rp16,5 miliar yang diterima KPU Karimun dari APBD 2024, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp15,27 miliar. Sisa anggaran sebesar Rp1,22 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. “Modusnya belanja fiktif, mark up dalam sewa dan belanja barang non-operasional, praktik pinjam bendera pada pengadaan barang, serta belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Denny Wicaksono.

Empat pejabat KPU Karimun yang ditetapkan sebagai tersangka ialah:

  1. NK, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun.
  2. AF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelola Dana Hibah.
  3. SY, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  4. IJ, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Denny menegaskan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. “Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara berintegritas sampai tuntas dan terang benderang,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Karimun menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sesuai Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.(HN)