Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dundangan No. 14.283.690 yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas, yaitu berkaitan dengan tehnis penjualan bahan bakar minyak.

SPBU tersebut diduga telah melayani pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan tempat atau jerigen skala besar dengan cara dilansir berulang-ulang untuk dijual kemabi, meskipun pihak kepolisian telah memasang spanduk yang bertuliskan larangan pembelian BBM dengan menggunakan jerigen.

Pantaun media dilokasi SPBU Dundangan, Selasa (26/04/2022) sejumlah pembeli menggunakan jerigen dan diangkut dengan kendaraan roda dua dan kendaraan bak terbuka jenis L 300, ironisnya aktifitas tersebut seolah dibiarkan dan tidak ada tindakan dari pihak managemen SPBU maupun aparat penegak hukum.

Ironisnya spanduk peringatan dari pihak kepolisian yang ada di lingkungan SPBU tersebut yang bertuliskan larangan : 1. dilarang membeli BBM jenis Pertalite / solar bersubsidi menggunakan jerigen, kemudian poin ke 2. dilarang membeli BBM dengan sepeda motor roda dua maupun roda empat secara ber ulang – ulang untuk di jual kembali, dan poin ke 3. dilarang menjual BBM eceran di dekat SPBU tanpa ada izin. 

Dalam himbuan tersebut juga di jelaskan ancaman hukuman bagi yang melanggar aturan tersebut yang tertuang pada pasal 55 UU No. 22 th 2021 Tentang Migas, dengan ancaman maksimal enam (6) thn penjara dan sangsi denda maksimal paling tinggi Enam puluh Miliar rupiah (Rp 60.000.000.000).

Sementara itu Heru dari manajemen SPBU saat dikonfirmasi mengaku dirinya tidak tahu apa-apa karena hal tersebut sudah menjadi keputusan pimpinan manager SPBU, sedangkan dari pihak manager SPBU hingga berita ini dirunkan tidak bisa ditemui. (Team).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *