Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 250 gram, di kantor BNNP Kalteng, Jum’at (08/10) pukul 10.00 waktu setempat, dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng, Kombes Pol Dr. Agus Tiyanto S.H., M.Si.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. yang hadir dalam kegiatan tersebut, pemusnahan barang bukti dilakukan pada barang sitaan dari perkara tindak pidana kasus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 250 gram.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk penyelesaian terhadap beberapa tindak pidana narkotika, wujud keseriusan dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Asep mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu tersebut merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“Ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen bersama dalam hal memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu kesetabilan situasi kamtibmas,” kata Kompol Asep. (suparto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *