Takalar – Javanewsonline.co.id | Proyek irigasi dan drainase yang menghubungkan tiga desa di dua kecamatan di Kab Takalar, yaitu Desa Tarowang, Bontomangape dan Campagaya, ditolak masyarakat. Proyek milik Dinas PUPR Kab Takalar dari dana  APBD Kab Takalar Tahun Anggaran (TA) 2023 ini, dinilai tidak sesuai analisa dampak lingkungan (Amdal) dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait kepada masyarakat setempat.

Alasan penolakan warga tiga desa tersebut disebabkan trauma mereka terhadap proyek yang dilaksanakan Dinas PUPR tahun 1998. Di mana proyek tersebut mengorbankan tanah masyarakat. “Tanah kami tidak ingin lagi dikorbankan hanya untuk kepentingan segelintir orang,” ujar salah seorang warga Desa Tarowang.

Bahkan, berembus isu juga di tengah masyarakat tiga desa tersebut, bahwa dipaksakannya proyek irigasi dan drainase tersebut, demi keuntungan pribadi kalangan tertentu, untuk meraup rupiah. “Proyek ini dipaksakan karena menguntungkan orang-orang tertentu. Bukan untuk kepentingan masyarakat. Kami tetap menolak, karena masih trauma waktu itu,” ujar salah seorang warga Desa Bontomangape yang enggan disebutkan jati dirinya.

Penolakan warga mencuat saat alat-alat berat, seperti escavator, telah berada di lokasi proyek, dan juga surat permintaan pengaman proyek kepada Polres Takalar Nomor 600/429/DPUTRPKP/VIII/2023 tanggal 1 Agustus 2023. Berdasarkan kondisi ini, masyarakatpun meminta Menkopolhukam, Kapolri, Kejagung dan KPK, untuk turun tangan karena disinyalir ada dugaan korupsi. (Syarifuddin)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *