Palangkaraya – Javanewsonline.co.id | Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.PLK Tanggal 29 Juli 2021, terhadap gugatan Pemohon Bupati Kotim dan Termohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI, telah dimenangkan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI.
Berawal dari sengketa Informasi di Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu, berdasarkan keputusan Majelis Hakim PTUN Provinsi Kalimantan Tengah hasil putusan persidangan menyatakan, bahwa seluruh informasi tentang pengalolaan dana pencegahan dan penanggulangan Covid 19 tahun 2019 dan 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat di akses publik.
PTUN memerintahkan PPID Pemohon Bupati Kotim, untuk menyerahkan seluruh permintaan informasi tentang pengelolaan anggaran dana Covid 19 di SOPD terkait, kepada PKN RI dan menghukum Pemohon Bupati Kotim, untuk membayar biaya perkara sidang.
Bupati Kotim melalui Kuasa Hukumnya Nino Andriyanto menyampaikan kepada media, untuk hasil putusan sidang gugatan di PTUN belum dipelajari. “Sementara hasil putusan sidang di PTUN belum kami pelajari dan nanti akan kita koordinasikan lagi ke Bupati Kotim, untuk lanjut Kasasi ke MA, kita lihat kedepannya,” ucapnya.
Sementara, Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang SH MH melalui Humas PKN RI Susilawati dan seluruh Team PKN RI Kotim, mengucapkan terima kasih dengan hasil keputusan Hakim, karena dapat menegakan keadilan bagi rakyat Indonesia. “Untuk Kasasi Bupati Kotim ke MA siap kami hadapi,” tegasnya.
Ia juga mengajak kepada seluruh anggota dan masyarakat Indonesia, khususnya warga Kabupaten Kotawaringin Timur, untuk menyuarakan kebenaran. “Mari kita bergandengan tangan, atas ketidak adilan ditempat kita sendiri, agar oknum-oknum pejabat kita sadar dan tidak ada lagi yang nakal dalam penggunaan dana anggaran negara untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Humas PKN RI Susilawati mengajak kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, agar menyuarakan kemenangan ini, supaya oknum-oknum pejabat nakal paham akan kedudukan dan fungsi PKN. (Suwadi)

