Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Menindaklanjuti Intruksi Gubernur Kalimantan tengah H Sugianto Sabran, Nomer 180.17/1009/2021, tentang Perpanjangan Memperlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan diwilayah Provinsi kalimantan tengah.

Khusus bagian dua belas huruf (a) pelaksanaan Kegiatan Belajar mengajar (KBM) di Sekolah, Perguruan tinggi, Akedemi, tempat Pendidikan/Pelatihan, pada nomer 1 (satu), untuk kabupaten/kota, selain pada zona merah dan zona oranye, pelaksanaan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Riset dan Teknologi dengan menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Dan pada nomer 2 (dua), untuk kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah, pelaksanaan KBM secara daring (Online).

Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19, yang cenderung mengalami peningkatan dan penyebaran Covid -19 varian baru, maka berdasarkan pertimbangan tersebut di sampaikan sebagai berikut :

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), terbatas pada satuan pendidikan dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB tahun belajar 2021/2022, yang dimulai dari tanggal 12 Juli 2021, untuk sementara waktu ditunda 2 (dua) minggu kedepan tanggal 12 – 24 Juli 2021, dan akan ditinjau kembali.

Peninjauan kembali dapat dilakukan oleh daerah masing-masing dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Pembelajaran dilakukan belajar dari rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh( PJJ), bahwa keselamatan dan kesehatan warga masyarakat menjadi hal yang utama. (Suparto) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.