Bogor – Javanewsonline.co.id | Setelah 1.5 tahun berjuang untuk membersihkan nama baik, Mantan Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor Iryanto, akhirnya dinyatakan bebas murni dan tidak terbukti dengan apa yang dituduhkannya, atas kasus penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Maret 2020 atas tuduhan Tindak Pidana Korupsi.
Keluarga serta para kerabat merasa lega dan puas dengan hasil dari persidangan putusan bebas murni pada Iryanto, dalam Sidang Tipikor di Bandung, Jumat (18/6). Pada saat sidang putusan dibacakan, yang diketuai oleh Hakim Rifandaru, menyatakan bahwa Iryanto bebas murni.
Hal itu dikatakan keluarga dari Iryanto, yang diwakili oleh Joddy Dwiki sebagai anak Iryanto. Ia sangat bersyukur serta berterima kasih pada Sang Pencipta. “Saya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, ini semua berkat doa dan dukungan dari teman-teman yang selama ini memberikan support yang kuat. Saya juga berterima kasih kepada LBH Bara JP yang sudah memberikan waktunya, pikirannya, tenaganya, serta totalitasnya,” tutur Joddy Dwiki.
Ia mengatakan, terkait putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim, ia yakin sejak awal kasus ini bergulir banyak kejanggalan. Mulai dari penangkapan pada 3 Maret 2020, sampai ditetapkan Hakim Tipikor Bandung yang menyatakan Iryanto bebas dan tidak terbukti bersalah. Untuk diketahui, selama 1,5 tahun memperjuangkan kasus tersebut, pihak keluarga dari Iryanto sudah empat kali mengganti Pengacara.
Dalam perjalanan bongkar pasang pengacara, keluarga Iryanto mempercayakan sepenuhnya ke LBH Bara JP untuk menangani kasus tersebut sampai pada putusan bebas. (Sutan)

